sulutzone.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Pati Sudewo terkait praktik jual beli untuk mengisi jabatan perangkat desa pada Senin, 19 Januari 2026.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa praktik dugaan jual beli jabatan di perangkat desa adalah hal yang jarang terjadi.
“Praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tapi juga menciptakan risiko korupsi di kemudian hari,” ucap Asep dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 20 Januari 2026.
“Ini mungkin boleh dibilang jarang, yang biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan di tingkat kabupaten, provinsi. Tapi kali ini untuk pengisian perangkat desa dimintai sejumlah uang, tentu ini sangat miris,” imbuhnya.
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka
Selain Bupati Sudewo, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” paparnya.
Imbauan KPK untuk Calon Perangkat Desa
Dalam konferensi pers tersebut, Asep meminta calon perangkat desa yang menjadi korban pemerasan dari para tersangka untuk bisa kooperatif dengan KPK.
“Pasti diperlakukan sama oleh korlap masing-masing atas perinta SDW agar yang bersangkutan kooperatif memberikan informasi terkait dugaan pemerasan yang terjadi yang dilakukan para tersangka,” imbuhnya.
Asep meyakinkan keterangan dari para calon perangkat desa tersebut dibutuhkan dan termasuk sebagai sisi korban.
“Jangan takut, karena di sini nanti calon perangkat desa ini adalah korban pemerasan. Sehingga agar membuat terang perkara ini dan mengungkap tuntas modus serupa untuk pengisian jabatan lain,” tuturnya.
Barang Bukti Uang Rp2,6 Miliar di Dalam Karung
Saat konferensi tersebut, KPK juga menunjukkan uang senilai Rp2,6 miliar yang menjadi barang bukti OTT Bupati Sudewo.
“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, dan juga saudara SDW,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Artikel Terkait
Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Kompol Krestman Mulalinda Tekankan Penegakan Hukum Profesional di Tanah Porodisa
Pangkas Biaya 30 Persen, Pelabuhan Bitung Siap Jadi Gerbang Logistik Internasional ke Asia Pasifik
Gubernur Yulius Selvanus: Direct Call Sulut Magnet Investasi Baru di Kawasan Sulampua
Anggaran Turun Drastis, BPJN Sulut Tetap Targetkan Kemantapan Jalan 98 Persen
Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Sulut Hingga 21 Januari 2026
Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Dipidana Sebelum Lewat Mekanisme Dewan Pers
Tanamkan Cinta Tanah Air, Kopka Yus Pogo Kenalkan Profesi TNI AD Sejak Dini di TK Al-Ansyar Talaud
Siapkan Kader Bela Negara, Staf Teritorial Kodim Talaud Pantau Langsung RikPsi KKRI
Percepat Pembangunan PLTU 2 x 3 MW, Bupati Welly Titah Gandeng PLN Perkuat Kemandirian Energi Talaud
Mewakili Bupati, Sekda Talaud Hadiri Ibadah Pemakaman Almarhumah Biverli Rakinaung di Alo Utara