Lebih lanjut, Asep turut mengungkapkan bahwa sebelumnya uang-uang tersebut disimpan oleh para tersangka dengan karung.
“Ini terlihat rapi karena sudah di-packing ulang. Jadi, sebelumnya itu ditaruh di karung,” ungkapnya.
Asep juga mengatakan bahwa Sudewo dan 3 tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan mulai 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026 untuk penyidikan.
Atas perbuatan tersebut, KPK mendakwa para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
*
Artikel Terkait
Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Kompol Krestman Mulalinda Tekankan Penegakan Hukum Profesional di Tanah Porodisa
Pangkas Biaya 30 Persen, Pelabuhan Bitung Siap Jadi Gerbang Logistik Internasional ke Asia Pasifik
Gubernur Yulius Selvanus: Direct Call Sulut Magnet Investasi Baru di Kawasan Sulampua
Anggaran Turun Drastis, BPJN Sulut Tetap Targetkan Kemantapan Jalan 98 Persen
Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Sulut Hingga 21 Januari 2026
Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Dipidana Sebelum Lewat Mekanisme Dewan Pers
Tanamkan Cinta Tanah Air, Kopka Yus Pogo Kenalkan Profesi TNI AD Sejak Dini di TK Al-Ansyar Talaud
Siapkan Kader Bela Negara, Staf Teritorial Kodim Talaud Pantau Langsung RikPsi KKRI
Percepat Pembangunan PLTU 2 x 3 MW, Bupati Welly Titah Gandeng PLN Perkuat Kemandirian Energi Talaud
Mewakili Bupati, Sekda Talaud Hadiri Ibadah Pemakaman Almarhumah Biverli Rakinaung di Alo Utara