Seorang Guru Honorer di Muaro Jambi Terisak Tangis usai Dipolisikan Gegara Ortu Siswa Tak Terima Anaknya Kena Razia Rambut

photo author
admin, Sulut Zone
- Rabu, 21 Januari 2026 | 17:56 WIB
Guru SD di Muaro Jambi, Tri Wulansari menuturkan terkait kasus pelaporan terhadap dirinya ke polisi usai sempat merazia rambut siswa di sekolah. (YouTube.com / TVR Parlemen)
Guru SD di Muaro Jambi, Tri Wulansari menuturkan terkait kasus pelaporan terhadap dirinya ke polisi usai sempat merazia rambut siswa di sekolah. (YouTube.com / TVR Parlemen)

Sulutzone.com - Sebagian publik di media sosial sedang ramai menyoroti kasus yang dialami seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, Tri Wulansari yang sempat merazia rambut siswa di sekolahnya.

Dalam kasus ini, Tri dilaporkan ke polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka setelah memotong rambut seorang siswa yang menolak saat razia pada 8 Januari 2025 lalu.

Kini, Tri mengadukan ihwal kasus tersebut saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

"Dan jika saya tidak bisa mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas," ungkap Tri sambil terisak tangis.

Di hadapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Tri menjelaskan razia dilakukan karena siswa telah diperingatkan untuk menghitamkan rambut sebelum masuk sekolah.

3 Siswa Menurut, 1 Siswa Menolak

Berdasarkan penuturan Tri, dari 4 siswa yang masih berambut pirang, 3 siswa menurut, sementara 1 siswa dari kelas 6, menolak.

Saat terjadi adu mulut, Tri mengaku sempat menampar mulut siswa tersebut satu kali secara refleks.⁠

Peristiwa itu berbuntut panjang setelah orang tua siswa melaporkan Tri ke Polsek Kumpeh Ulu.

"Jawaban mereka, 'kami mau berdiskusi dengan keluarga dulu', besok pagi diberikan keputusannya," terang Tri.

"Tapi keputusan itu tidak ada sampai hari ini," sambungnya.

Meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga PGRI, laporan tak dicabut.

Kasus tersebut, kemudian ditangani Polres Muaro Jambi.

Tri Wulansari: Suami Saya Ditahan 3 Bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X