Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya

photo author
Satria Koraag, Sulut Zone
- Senin, 3 Februari 2025 | 21:51 WIB
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.  (Ist)
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (Ist)

Pilih "Keagenan LPG".

Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.

Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan subsidi tepat sasaran.

Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi guna memastikan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Koraag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X