Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.
Cek email untuk aktivasi akun, lalu klik 'Aktivasi'.
Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang terdaftar.
2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Masuk ke laman www.oss.go.id.
Pilih menu "Permohonan" di halaman utama.
Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
Isi profil usaha dan lanjutkan pengajuan izin usaha.
Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
3. Pelengkapan Data
Lengkapi data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
4. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.
Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
Artikel Terkait
Prabowo Inspeksi Mendadak Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Rawamangun
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan, Benarkah Anggarannya Kurang?
Fakta Baru, Malaysia Telah Menahan Seorang WNI yang Diduga Terlibat dalam Kasus Penembakan 5 WNI di Selangor
Pengecer Elpiji 3 Kg Wajib Jadi Pangkalan Pertamina Mulai 1 Februari 2025