Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Joevan Yudha Achmad, juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait, seperti di wilayah DKI Jakarta, guna memastikan ketersediaan stok LPG di pangkalan setiap hari.
"Kami juga berkoordinasi dengan Hiswana Migas untuk memastikan agar agen LPG dapat segera menyuplai ke pangkalan serta memastikan pembelian di pangkalan menggunakan KTP," kata Joevan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina serta memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga.
Syarat dan Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Pemerintah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Berikut syarat dan cara pendaftarannya:
KTP
NPWP
Bukti kepemilikan lahan
Surat izin usaha
Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dan surat izin lainnya)
Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan
Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
1. Pendaftaran Melalui Situs OSS
Buka laman www.oss.go.id.
Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
Artikel Terkait
Prabowo Inspeksi Mendadak Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Rawamangun
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan, Benarkah Anggarannya Kurang?
Fakta Baru, Malaysia Telah Menahan Seorang WNI yang Diduga Terlibat dalam Kasus Penembakan 5 WNI di Selangor
Pengecer Elpiji 3 Kg Wajib Jadi Pangkalan Pertamina Mulai 1 Februari 2025