Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya

photo author
Satria Koraag, Sulut Zone
- Senin, 3 Februari 2025 | 21:51 WIB
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.  (Ist)
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (Ist)

Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Joevan Yudha Achmad, juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait, seperti di wilayah DKI Jakarta, guna memastikan ketersediaan stok LPG di pangkalan setiap hari.

"Kami juga berkoordinasi dengan Hiswana Migas untuk memastikan agar agen LPG dapat segera menyuplai ke pangkalan serta memastikan pembelian di pangkalan menggunakan KTP," kata Joevan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina serta memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga.

Syarat dan Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Pemerintah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Berikut syarat dan cara pendaftarannya:

KTP

NPWP

Bukti kepemilikan lahan

Surat izin usaha

Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dan surat izin lainnya)

Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan

Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

1. Pendaftaran Melalui Situs OSS

Buka laman www.oss.go.id.

Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Koraag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X