Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya

photo author
Satria Koraag, Sulut Zone
- Senin, 3 Februari 2025 | 21:51 WIB
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.  (Ist)
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (Ist)

 

Sulutzonecom - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg kepada pengecer. 

Sebagai gantinya, masyarakat hanya bisa mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan dan agen resmi Pertamina.

Penataan Distribusi LPG 3 Kg Agar Lebih Tepat Sasaran

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata sistem distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran. 

Selain itu, harga jual yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui pangkalan resmi Pertamina.

"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Senin 3 Februari 2025.

Untuk mendukung transisi ini, pemerintah mendorong pengecer LPG bersubsidi agar mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi. 

Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.

Baca Juga: Pengecer Elpiji 3 Kg Wajib Jadi Pangkalan Pertamina Mulai 1 Februari 2025

Masa Transisi Selama Satu Bulan

Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025. 

Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memberikan kesempatan bagi pengecer mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi.

"Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari," jelas Yuliot lagi..

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Koraag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X