MINSEL-Sulutzone.com- Dugaan aktivitas perjudian togel yang disebut-sebut melibatkan seorang warga bernama Rivai Kalangi menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana aparat penegak hukum (APH) melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian di wilayah tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah apabila aktivitas perjudian benar masih berlangsung. Mereka meminta aparat terkait tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Istilah “kebal hukum” dan tudingan bahwa APH “tutup mata” yang beredar di tengah masyarakat sejauh ini perlu dibuktikan melalui fakta dan proses hukum. Belum ada dasar yang dapat memastikan bahwa Rivai Kalangi benar merupakan bandar togel ataupun bahwa terdapat aparat yang sengaja membiarkan aktivitas tersebut.
Karena itu, masyarakat mendorong pihak kepolisian melakukan klarifikasi dan, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana perjudian, mengambil langkah sesuai prosedur hukum.
Publik juga berharap penanganan dugaan perjudian dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait bandar togel Rivai Kalangi tersebut. Ketika media Konfirmasi dari Kasat Reskrim Minsel, Saya akan turun anggota untuk segera cek ke lapangan,