Sulutzone.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara serta alasan di balik penetapan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
Penetapan ini sempat menarik perhatian publik lantaran Sirajudin menjadi tersangka tunggal, padahal penyidik sebelumnya mengamankan 14 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Bolmut, dan Gorontalo pada Senin (21/9/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik saat ini berfokus pada penyalahgunaan wewenang dan penerimaan yang diperoleh Sirajudin sebagai orang nomor satu di Pemkab Bolmut.
"Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e. Sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah bupati," papar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Usai diumumkan sebagai tersangka, Sirajudin langsung dipasangi rompi oranye tahanan KPK dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Di hadapan media, Sirajudin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Bolmut.
Modus Pengondisian Vendor dan Potongan Fee Proyek 10 Persen
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan indikasi bahwa Sirajudin memanfaatkan posisinya untuk menentukan plotting atau pengaturan vendor pengerjaan proyek-proyek Pemkab Bolmut. Ia diduga menginstruksikan Kadis PUPR untuk mengondisikan perusahaan pemenang lelang.
Sirajudin mematok tarif fee hingga 10 persen untuk setiap paket pengadaan barang dan jasa (PBJ). Adapun rincian pembagian fee tersebut meliputi:
-
Alokasi untuk Bupati: Bagian terbesar dari potongan proyek.
-
Alokasi untuk Kadis PUPR: Sebesar 4 persen.
-
Alokasi untuk Pokja PBJ: Sebesar 1 persen.
Selain itu, penyidik mengidentifikasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lainnya yang mencapai total Rp11,14 miliar. Angka tersebut terdiri dari Rp250 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut dan Rp10,79 miliar dari berbagai pihak luar.
Status Hukum Kadis PUPR Bolmut
Terkait ditemukannya sejumlah uang tunai di kediaman Kepala Dinas PUPR Bolmut, Taufik menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini masih diperiksa sebagai saksi. KPK menilai temuan uang tersebut masih beda konteks dengan pasal pemerasan bupati.
"Tetapi dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya. Tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik," tandas Taufik.
Artikel Terkait
Lakukan Pengejaran Hingga Minsel, Tim URC Polresta Manado Amankan Empat Spesialis Curanmor
Babinsa Desa Pangeran dan Panulan Aktif Bantu Warga Angkut Material Pembangunan Rumah
Dari Telepon ke TKP: Aksi Cepat Polres Talaud Atasi Gangguan Kamtibmas di Lirung
Konsentrasi Penuh di Aula Mapolres: Puluhan Anggota Polri Talaud Lalui Tahapan Asesmen Mental
Babinsa dan Warga Desa Riung Gotong Royong Penggalian Pondasi Tower Air Program Bakti TNI
Aditya Pontoh Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Bolmut Usai Sirajudin Lasena Ditahan KPK
Jelang Kedatangan Megawati ke Sulut, Bupati Bolmut Usungan PDI Perjuangan Kena OTT KPK
Wujudkan "Sulut Terang Benderang", PLN Siap Optimalkan Pemerataan Listrik hingga Pelosok
Dampak Asap Karhutla Kalimantan: Sekolah Diliburkan, Kasus ISPA Pontianak Tembus 300 Per Hari!
Persiapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2026: Jangan Sampai Bantuan Tertahan Akibat Data Tidak Sinkron!