SULUTZONE.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Team Charlie dan Team Delta Satreskrim Polresta Manado berhasil membekuk empat terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Manado.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial YS (30), JW (30), BS (23), dan MW (24).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob I IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K. bersama Kanit Resmob II IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari dua warga, yakni FWP (22) dan NR (34).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif, analisis rekaman CCTV, serta informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku.
"Tim langsung melakukan pengejaran hingga ke Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan, dan berhasil mengamankan YS bersama MW," ujar pihak kepolisian.
Dari penangkapan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya, JW dan BS. Tidak berhenti di situ, tim juga melacak keberadaan barang bukti dan mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di tiga lokasi berbeda, yakni Tondano (Minahasa), Girian (Bitung), dan Mapanget (Manado).
Residivis dan Dugaan Keterlibatan WBP
Menariknya, salah satu terduga pelaku berinisial YS merupakan residivis kasus curanmor tahun 2023 yang baru saja menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2026 lalu. Namun, kurang dari satu bulan bebas, YS kembali melancarkan aksi kejahatannya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan indikasi keterlibatan seorang pria berinisial J yang diduga bertindak sebagai koordinator sekaligus penadah uang hasil penjualan motor curian. Terduga J saat ini dikabarkan masih berstatus sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan).
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti lima unit sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Manado guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.