“Dengan penuh keyakinan Iman saya bersaksi Ibu Bupati Telah melakukan bagiannya dengan segala baik, menurut keyakinan saya Tidak ada aturan yang di langgar oleh Ibu Bupati,” tulis pihak keluarga dalam unggahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara masih terus melakukan proses hukum terkait perkara dana penanganan bencana Gunung Ruang dan belum memberikan tanggapan khusus atas pernyataan yang beredar di media sosial itu.
Artikel Terkait
Siaran Pers: PGE Area Lahendong Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Ruang
PLN Siapkan Rencana Kontingensi Demi Amankan Kelistrikan Yang Terdampak di Sekitar Gunung Ruang
PLN Sampaikan Kesiapan Tim Tanggap Darurat Pada Rapat Koordinasi Satgas Posko Erupsi Gunung Ruang
7000 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang, PLN Komit Pulihkan Kelistrikan Tagulandang
Gerak Cepat PMI Sitaro Pada Letusan Gunung Ruang
TPS Loksus Pengungsi Gunung Ruang Jadi Fokus Khusus KPU Sulut
Chintia Ingrid Kalangit, SKM: Bupati Sitaro Terpilih Periode 2024-2029
Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang: Satu-satunya Perwakilan Perempuan dari Sulut
Frasksi Gerindra DPRD Sulut Soroti Penanggulangan Bencana di Sitaro, Normans Luntungan: Bantuan Gunung Ruang Jadi Perhatian
Kejati Sulut Usut Dugaan Korupsi Bantuan Erupsi Gunung Ruang Sitaro Rp 35,7 Miliar, Kini Masuk Penyidikan
Kasus Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang, Kejati Sulut Geledah BPBD Sitaro hingga Toko Material
Sinergi Bupati Sitaro dan PLN: Perkuat Pasokan Listrik demi Akselerasi Ekonomi di Bumi Karangetang
Negara Hadir untuk Dea: Bupati Sitaro Serahkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta dari Menteri Maruarar Sirait
BREAKING NEWS! Bupati Sitaro Jadi Tersangka Kasus Dana Gunung Ruang