MANADO, SULUTZONE.COM — Pernyataan keluarga Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, terkait proses hukum dana penanganan bencana Gunung Ruang disampaikan melalui unggahan akun Facebook Harold Kalangit yang beredar di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, pihak keluarga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sekaligus meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Chyntia Kalangit.
Pernyataan itu muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan penyimpangan dana bantuan bencana Gunung Ruang yang saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Keluarga Jelaskan Penyaluran Dana Bantuan
Dalam narasi yang diunggah melalui akun Facebook tersebut, disebutkan bahwa dana bantuan sebesar Rp31 miliar telah disalurkan kepada masyarakat terdampak dalam dua tahap.
Pihak keluarga menyebut termin pertama sebesar 40 persen diberikan dalam bentuk barang dan uang tunai. Sementara termin kedua sebesar 50 persen disebut disalurkan melalui transfer tunai ke rekening masyarakat.
“Dari 31 M sudah disalurkan sebanyak 2 kali termin, termin pertama 40% barang dan uang tunai, kemudian termin kedua 50% karena adanya dinamika akhirnya dicairkan secara Tunai direkening masyarakat,” tulis unggahan tersebut.
Keluarga juga mengklaim sekitar 90 persen dana bantuan telah diterima masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.
“Jadi menurut keyakinan saya dari 31 M sudah diterima masyarakat sekitar 90% sekitar 28 M tersisa 10% yaitu sekitar 3 M direkening masyarakat yang belum dapat disalurkan karena adanya proses hukum ini,” lanjut isi unggahan itu.
Namun demikian, informasi tersebut merupakan klaim yang disampaikan melalui media sosial keluarga dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum maupun lembaga audit terkait.
Hormati Proses Hukum
Dalam unggahan yang sama, keluarga menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Mereka juga meminta masyarakat tidak memberikan penilaian sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
“Tapi dengan penuh kerendahan hati, kami menghormati setiap proses Hukum di Kejati Sulawesi Utara. Kami juga memohon kita kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah, karena Semua Orang memiliki kedudukan yang sama di mata Hukum,” demikian kutipan dalam unggahan Facebook tersebut.
Selain itu, keluarga turut memberikan dukungan moral kepada Chyntia Ingrid Kalangit agar tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Siaran Pers: PGE Area Lahendong Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Ruang
PLN Siapkan Rencana Kontingensi Demi Amankan Kelistrikan Yang Terdampak di Sekitar Gunung Ruang
PLN Sampaikan Kesiapan Tim Tanggap Darurat Pada Rapat Koordinasi Satgas Posko Erupsi Gunung Ruang
7000 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang, PLN Komit Pulihkan Kelistrikan Tagulandang
Gerak Cepat PMI Sitaro Pada Letusan Gunung Ruang
TPS Loksus Pengungsi Gunung Ruang Jadi Fokus Khusus KPU Sulut
Chintia Ingrid Kalangit, SKM: Bupati Sitaro Terpilih Periode 2024-2029
Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang: Satu-satunya Perwakilan Perempuan dari Sulut
Frasksi Gerindra DPRD Sulut Soroti Penanggulangan Bencana di Sitaro, Normans Luntungan: Bantuan Gunung Ruang Jadi Perhatian
Kejati Sulut Usut Dugaan Korupsi Bantuan Erupsi Gunung Ruang Sitaro Rp 35,7 Miliar, Kini Masuk Penyidikan
Kasus Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang, Kejati Sulut Geledah BPBD Sitaro hingga Toko Material
Sinergi Bupati Sitaro dan PLN: Perkuat Pasokan Listrik demi Akselerasi Ekonomi di Bumi Karangetang
Negara Hadir untuk Dea: Bupati Sitaro Serahkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta dari Menteri Maruarar Sirait
BREAKING NEWS! Bupati Sitaro Jadi Tersangka Kasus Dana Gunung Ruang