"Jika memang Pilkada membutuhkan banyak dana, maka anggaran untuk Pilkada seharusnya menjadi prioritas dalam mendorong kemajuan rakyat dalam berdemokrasi. Biaya yang dikeluarkan untuk proses demokrasi jauh lebih berharga dibandingkan risiko kerugian akibat sistem yang tidak transparan dan kurang mewakili aspirasi rakyat," jelasnya.
Baca Juga: Pererat Tali Persaudaraan, Wabup Anisya Bambungan Hadiri Syukuran Tahun Baru Rukun Ginimbale dan Sasube-Manein
Mengacu pada data yang diperoleh dari berbagai sumber, praktik politik uang memang masih menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan pemilu dan Pilkada di Indonesia.
Namun, Naldya menegaskan bahwa politik uang tidak akan terjadi jika tidak ada jalur atau kesempatan bagi pelaku untuk melakukannya.
"Masalah politik uang bukan terletak pada sistem pemilihan langsung, tetapi pada kesadaran diri para pelaku politik, partai politik, serta upaya penegakan hukum yang lebih tegas. Selain itu, rakyat juga perlu didorong untuk meningkatkan kesadaran politik dan kemampuan analisis agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming uang atau barang," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada bagaimana meminimalkan potensi kegagalan negara dalam berdemokrasi, seperti meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah yang akan berdampak langsung pada kualitas proses Pilkada.
Ia melihat sejarah dan perkembangan Pilkada di Indonesia Menunjukkan Pentingnya Sistem Langsung
Baca Juga: TNI Sahabat Pelajar: Saat Babinsa Kakorotan Talaud Hadirkan Senyum dan Inspirasi di SDN Inpres
Sejarah perkembangan Pilkada di Indonesia menunjukkan bahwa sistem pemilihan langsung merupakan hasil dari perjuangan rakyat dalam era reformasi.
Pada masa awal kemerdekaan hingga era Orde Baru, kepala daerah dipilih melalui DPRD atau bahkan ditentukan oleh pemerintah pusat, yang membuat proses demokrasi lokal menjadi terbatas dan kurang mewakili aspirasi rakyat.
Setelah reformasi tahun 1998, melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sistem Pilkada langsung resmi diberlakukan dan pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005, menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia.
"Kita tidak bisa kembali ke masa lalu di mana rakyat tidak memiliki hak langsung untuk memilih pemimpin mereka. Sistem Pilkada langsung telah memperkuat legitimasi kepala daerah dan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas," ujar Naldya.
Menanggapi survei nasional LSI Denny JA periode Oktober 2025 yang menunjukkan sebanyak 66,1 persen responden menolak jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, bahkan di kalangan generasi Z dan milenial angka penolakan mencapai di atas 70 persen hingga 80 persen, Naldia menyatakan bahwa hal ini merupakan bukti bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menginginkan tetap menjalankan sistem Pilkada langsung.
Baca Juga: Aksi Demo Pemekaran Luwu Raya Lumpuhkan Trans Sulawesi, Penumpang Bus Terlantar di Walenrang
"Kita harus mendengarkan suara rakyat. Pemerintah dan parlemen seharusnya bertindak berdasarkan mandat yang diberikan oleh rakyat, bukan sebaliknya mengubah aturan demi kepentingan tertentu," tegas Naldya.
Artikel Terkait
Ferry Liando : Wacana Penundaan Pilkada 2029 dan Dampaknya Terhadap Jabatan Kepala Daerah dan DPRD
Gerindra Hormati Perubahan Sikap Demokrat Terkait Wacana Pilkada Lewat DPRD
Heboh! Podcast Ahok dan Denny Sumargo Sempat Hilang, Ternyata Bahas Aturan Pilkada hingga Keberanian Pandji Pragiwaksono
Isu Pilkada Lewat DPRD, Pengamat Politik Singgung Kepercayaan Publik yang Menurun pada Anggota Dewa
Jaksa Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Kotamobagu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,7 miliar