Ketua Bemnus Tolak Pilkada Dipilih DPRD

photo author
Stefanus Goni, Sulut Zone
- Senin, 26 Januari 2026 | 11:58 WIB
Naldya Gosal menerima dari Pengurus Korda Bemnus Sebelumnya. (Istimewa)
Naldya Gosal menerima dari Pengurus Korda Bemnus Sebelumnya. (Istimewa)

‎"Jika memang Pilkada membutuhkan banyak dana, maka anggaran untuk Pilkada seharusnya menjadi prioritas dalam mendorong kemajuan rakyat dalam berdemokrasi. Biaya yang dikeluarkan untuk proses demokrasi jauh lebih berharga dibandingkan risiko kerugian akibat sistem yang tidak transparan dan kurang mewakili aspirasi rakyat," jelasnya.

‎ Baca Juga: Pererat Tali Persaudaraan, Wabup Anisya Bambungan Hadiri Syukuran Tahun Baru Rukun Ginimbale dan Sasube-Manein

‎Mengacu pada data yang diperoleh dari berbagai sumber, praktik politik uang memang masih menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan pemilu dan Pilkada di Indonesia. 

‎Namun, Naldya menegaskan bahwa politik uang tidak akan terjadi jika tidak ada jalur atau kesempatan bagi pelaku untuk melakukannya. 

‎"Masalah politik uang bukan terletak pada sistem pemilihan langsung, tetapi pada kesadaran diri para pelaku politik, partai politik, serta upaya penegakan hukum yang lebih tegas. Selain itu, rakyat juga perlu didorong untuk meningkatkan kesadaran politik dan kemampuan analisis agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming uang atau barang," ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada bagaimana meminimalkan potensi kegagalan negara dalam berdemokrasi, seperti meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah yang akan berdampak langsung pada kualitas proses Pilkada.

‎Ia melihat sejarah dan perkembangan Pilkada di Indonesia Menunjukkan Pentingnya Sistem Langsung

Baca Juga: TNI Sahabat Pelajar: Saat Babinsa Kakorotan Talaud Hadirkan Senyum dan Inspirasi di SDN Inpres

‎Sejarah perkembangan Pilkada di Indonesia menunjukkan bahwa sistem pemilihan langsung merupakan hasil dari perjuangan rakyat dalam era reformasi. 

‎Pada masa awal kemerdekaan hingga era Orde Baru, kepala daerah dipilih melalui DPRD atau bahkan ditentukan oleh pemerintah pusat, yang membuat proses demokrasi lokal menjadi terbatas dan kurang mewakili aspirasi rakyat. 

‎Setelah reformasi tahun 1998, melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sistem Pilkada langsung resmi diberlakukan dan pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005, menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia.

‎"Kita tidak bisa kembali ke masa lalu di mana rakyat tidak memiliki hak langsung untuk memilih pemimpin mereka. Sistem Pilkada langsung telah memperkuat legitimasi kepala daerah dan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas," ujar Naldya.

‎Menanggapi survei nasional LSI Denny JA periode Oktober 2025 yang menunjukkan sebanyak 66,1 persen responden menolak jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, bahkan di kalangan generasi Z dan milenial angka penolakan mencapai di atas 70 persen hingga 80 persen, Naldia menyatakan bahwa hal ini merupakan bukti bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menginginkan tetap menjalankan sistem Pilkada langsung.

Baca Juga: Aksi Demo Pemekaran Luwu Raya Lumpuhkan Trans Sulawesi, Penumpang Bus Terlantar di Walenrang

‎"Kita harus mendengarkan suara rakyat. Pemerintah dan parlemen seharusnya bertindak berdasarkan mandat yang diberikan oleh rakyat, bukan sebaliknya mengubah aturan demi kepentingan tertentu," tegas Naldya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Stefanus Goni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketua Bemnus Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 26 Januari 2026 | 11:58 WIB
X