Oleh: Agus Sulistriyono, CEO Promedia Group
OPINI - Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah salah satu produk reformasi terbaik yang pernah dimiliki Indonesia.
Ia lahir untuk mengakhiri era pembungkaman pers, menghapus ancaman pembredelan, dan memberikan jaminan bahwa kemerdekaan pers adalah hak yang harus dilindungi negara. Sampai hari ini, semangat itu tetap relevan dan tidak boleh diganggu gugat.
Namun, ada satu pertanyaan yang semakin layak diajukan secara terbuka. Apakah regulasi yang lahir pada 1999 masih mampu menjawab realitas media pada 2026?
Pertanyaan ini bukanlah ajakan untuk melemahkan kebebasan pers. Justru sebaliknya. Dunia media telah berubah sangat cepat, sementara kerangka berpikir regulasinya berjalan jauh lebih lambat. Jika regulasi tidak mampu mengikuti perubahan, maka yang tertinggal bukan hanya pemerintah, tetapi juga industri pers itu sendiri.
Bayangkan sejenak kondisi ketika UU Pers disahkan pada 1999. Saat itu belum ada TikTok. Belum ada YouTube. Belum ada Instagram. Belum ada podcast. Belum ada live commerce. Belum ada artificial intelligence yang mampu membantu produksi konten dalam hitungan detik. Bahkan istilah content creator belum dikenal luas.
Media pada masa itu identik dengan kantor redaksi, meja redaktur, mesin cetak, wartawan lapangan, dan distribusi fisik. Model bisnisnya relatif sederhana. Organisasi medianya pun besar dan bertingkat.
Kini semuanya berubah.
Artikel Terkait
Tingkatkan Ketahanan Ekonomi, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon
Bunga untuk Pahlawan: Polres Talaud Gelar Upacara Khidmat di Perairan Perbatasan Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Apresiasi Dedikasi Loyalitas: Kapolres Talaud Ledak Upacara Kenaikan Pangkat 26 Personel, Tekankan Etos Kerja Ikhlas
Perkuat Kinerja Kelistrikan, PLN dan Polda Sulawesi Tengah Sepakat Tingkatkan Kolaborasi Strategis
PLN Suluttenggo "Duduk Bareng" Media, Apa yang Dibahas?
PLN Suluttenggo Dorong Warga Gunakan PLN Mobile: Urusan Listrik Makin Gampang, Cukup dari HP!
Kobarkan Semangat Pemuda GMIM, Gubernur Yulius: Jadilah Generasi Petarung Berlandaskan Iman
Sinergi Kejaksaan dan Pemda Talaud Wujudkan Kesejahteraan Rakyat: Pasar Murah Ramai Disambut Antusias di Pantai Indah Melonguane
Panen Padi di Desa Ambela, Babinsa Koramil 1312-08/Melonguane Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Enggak Perlu Ribet, Lapor Gangguan Listrik Kini Cukup Lewat PLN Mobile!