MANADO, Sulutzone.com – Wacana peniadaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2029 memunculkan berbagai spekulasi mengenai kekosongan jabatan di pemerintahan daerah.
Dosen Kepemiluan FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando, menyoroti beberapa skenario yang mungkin terjadi, termasuk pengangkatan pejabat pelaksana tugas (Plt) dan penjabat (Pj), serta potensi perubahan masa jabatan bagi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Ferry, jika Pilkada 2029 ditiadakan dan masa jabatan gubernur, wali kota, atau bupati berakhir pada tahun tersebut, maka pengangkatan Plt adalah opsi yang memungkinkan.
"Jika jabatan kepala daerah kosong, maka dapat diisi dengan pejabat penjabat oleh Mendagri dengan periodisasi sampai pilkada dilaksanakan di 2031," jelasnya pada Kamis (26/6/2025).
Namun, skenario yang lebih kompleks muncul jika masa jabatan DPRD berakhir di tahun 2029. Ferry menilai, sangat tidak mungkin jika posisi anggota DPRD diisi oleh penjabat karena jumlahnya yang mencapai ribuan di seluruh Indonesia.
"Kemungkinan yang bisa terjadi, DPRD hasil Pemilu 2024 akan menjabat hingga 2031," ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Meski saat ini masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun, jika Pilkada baru dilaksanakan pada Juni 2031, kemungkinan akan ada pengangkatan pejabat penjabat kepala daerah untuk daerah-daerah hasil Pilkada 2024 dan 2025.
"Namun, aturan itu bisa saja berubah seperti penambahan menjadi 7 tahun 6 bulan. Apakah akan diperpanjang dari 5 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan, akan tergantung dari aturan yang akan dibuat DPR RI," kata Ferry.
Keunikan lain terletak pada periodisasi DPRD. Ferry memprediksi bahwa anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir pada 2029 berpeluang besar untuk diperpanjang dari lima tahun menjadi tujuh tahun enam bulan.
Lebih lanjut, Ferry Liando menyoroti dampak dari skenario ini terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut mengatur syarat partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon, yaitu berdasarkan ambang batas perolehan suara hasil pemilu.
Misalnya, provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
"Karena Pemilu DPRD provinsi dan Pilkada dilakukan bersamaan di hari dan jam yang sama, maka syarat perolehan hasil pemilu untuk pencalonan Pilkada tidak akan berlaku," tegas Ferry.
Artikel Terkait
Jawab Keluhan Didi Roa, Direktur PDAM Manado Meky Taliwuna Beri Penjelasan Soal Sistem Bergilir
Keluhan Air Bersih Meluas: Netizen Turut Bersuara di Unggahan Didi Roa Soroti Pelayanan PDAM Manado
Sinergi Kuat Dorong Ekonomi Kreatif : Menteri Ekraf Riefky Harsya Apresiasi Kolaborasi BI dan Pemprov Sulut
Gelar Pelatihan Usaha, PLN Suluttenggo Berdayakan 30 Disabilitas
Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Beo Talaud & Bhayangkari Peduli Beri Bantuan, Wujudkan Polri yang Humanis
BSG Sabet Penghargaan Bank Daerah Terbaik dalam Keunggulan Layanan dari Infobank dan MRI
Minahasa Jadi Kandidat Kuat Raih Paritrana Award 2024
Minahasa Paparkan Inovasi Unggulan Perlindungan Ketenagakerjaan di Paritrana Award 2024, Wakil Bupati Vanda Sarundajang Optimis Raih Penghargaan
Talaud Bergerak! Kodim 1312/Talaud Pimpin Gerakan Bersih Pantai Ujung Bandara
Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Lomba Mancing dan Bakti Sosial, Wujud Kedekatan Polres Talaud dengan Masyarakat"