Ia membandingkan dengan Pilkada sebelum 2024, di mana syarat partai politik untuk mengajukan calon adalah memiliki 20% kursi dari jumlah anggota DPRD hasil pemilu.
Namun, pada Pilkada 2024, MK memutuskan syarat perolehan jumlah kursi diganti dengan syarat jumlah perolehan suara hasil pemilu.
"Namun, pada Pilkada di tahun 2031 kemungkinan syarat ambang batas perolehan suara juga akan hilang karena Pemilu dan Pilkada dilakukan di hari dan jam yang sama. Dengan demikian, semua partai politik peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah," pungkas Ferry.
Ia memperkirakan, jika ada 10 partai politik peserta pemilu, maka memungkinkan jumlah pasangan calon menjadi 10 pasang.
***
Artikel Terkait
Jawab Keluhan Didi Roa, Direktur PDAM Manado Meky Taliwuna Beri Penjelasan Soal Sistem Bergilir
Keluhan Air Bersih Meluas: Netizen Turut Bersuara di Unggahan Didi Roa Soroti Pelayanan PDAM Manado
Sinergi Kuat Dorong Ekonomi Kreatif : Menteri Ekraf Riefky Harsya Apresiasi Kolaborasi BI dan Pemprov Sulut
Gelar Pelatihan Usaha, PLN Suluttenggo Berdayakan 30 Disabilitas
Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Beo Talaud & Bhayangkari Peduli Beri Bantuan, Wujudkan Polri yang Humanis
BSG Sabet Penghargaan Bank Daerah Terbaik dalam Keunggulan Layanan dari Infobank dan MRI
Minahasa Jadi Kandidat Kuat Raih Paritrana Award 2024
Minahasa Paparkan Inovasi Unggulan Perlindungan Ketenagakerjaan di Paritrana Award 2024, Wakil Bupati Vanda Sarundajang Optimis Raih Penghargaan
Talaud Bergerak! Kodim 1312/Talaud Pimpin Gerakan Bersih Pantai Ujung Bandara
Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Lomba Mancing dan Bakti Sosial, Wujud Kedekatan Polres Talaud dengan Masyarakat"