Ferry Liando : Wacana Penundaan Pilkada 2029 dan Dampaknya Terhadap Jabatan Kepala Daerah dan DPRD

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Kamis, 26 Juni 2025 | 22:29 WIB
Dosen Kepemiluan Unsrat Manado, Ferry Liando (Ist)
Dosen Kepemiluan Unsrat Manado, Ferry Liando (Ist)

Ia membandingkan dengan Pilkada sebelum 2024, di mana syarat partai politik untuk mengajukan calon adalah memiliki 20% kursi dari jumlah anggota DPRD hasil pemilu.

Namun, pada Pilkada 2024, MK memutuskan syarat perolehan jumlah kursi diganti dengan syarat jumlah perolehan suara hasil pemilu.

"Namun, pada Pilkada di tahun 2031 kemungkinan syarat ambang batas perolehan suara juga akan hilang karena Pemilu dan Pilkada dilakukan di hari dan jam yang sama. Dengan demikian, semua partai politik peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah," pungkas Ferry.

Ia memperkirakan, jika ada 10 partai politik peserta pemilu, maka memungkinkan jumlah pasangan calon menjadi 10 pasang.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sulawesi Utara Siapkan Masa Depan Melalui Literasi

Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:04 WIB
X