Antisipasi Prostitusi dan Narkoba, Polres Kotamobagu Perketat Pengawasan Rumah Kos-Kosan!

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 17:26 WIB
istimewah
istimewah

Sulutzone.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu memperketat pengawasan terhadap keberadaan rumah kos-kosan yang tersebar di seluruh wilayah hukum Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Langkah preventif ini diambil guna menekan dan mencegah potensi penyalahgunaan tempat kos dari berbagai bentuk tindak pidana maupun penyakit masyarakat, seperti praktik prostitusi online, pesta minuman keras (miras), peredaran narkoba, hingga lokasi persembunyian buronan kejahatan.

Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra menegaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan razia penertiban rutin yang melibatkan unsur gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pemerintah kelurahan dan desa setempat.

"Kami imbau kepada pemilik kos untuk wajib mendata identitas penghuni secara jelas, wajib lapor 1x24 jam, dan tidak menerima pasangan yang bukan suami istri dalam satu kamar. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak tegas," ujar Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra dalam keterangannya.

 

Penertiban Izin Usaha dan Partisipasi Masyarakat

Selain menindak perilaku penyimpangan penghuni, razia gabungan ini juga menyasar legalitas operasional rumah kos yang tidak mengantongi izin usaha resmi dari pemerintah daerah serta pengelola yang lalai dalam melaporkan aktivitas harian penghuninya.

Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, pihak Polres Kotamobagu meminta peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi atau melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan di area lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Poin Utama Pengetatan Aturan Kos-Kosan di Kotamobagu

Parameter Pengawasan Ketentuan & Imbauan Kepolisian
Sasaran Operasi Prostitusi, Pesta Miras, Narkoba, & DPO/Pelaku Kejahatan
Pihak Pelaksana Polres Kotamobagu, Satpol PP, & Perangkat Kelurahan/Desa
Kewajiban Pengelola Pendataan identitas KTP/SIM penghuni secara transparan
Aturan Administrasi Penerapan wajib lapor 1x24 jam ke RT/RW/Kepolisian
Ketertiban Asusila Larangan keras pasangan non-pasutri berada dalam satu kamar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dari Literasi, Sulawesi Utara Menyiapkan Masa Depan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:04 WIB
X