Sulutzone.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu memperketat pengawasan terhadap keberadaan rumah kos-kosan yang tersebar di seluruh wilayah hukum Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Langkah preventif ini diambil guna menekan dan mencegah potensi penyalahgunaan tempat kos dari berbagai bentuk tindak pidana maupun penyakit masyarakat, seperti praktik prostitusi online, pesta minuman keras (miras), peredaran narkoba, hingga lokasi persembunyian buronan kejahatan.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra menegaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan razia penertiban rutin yang melibatkan unsur gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pemerintah kelurahan dan desa setempat.
"Kami imbau kepada pemilik kos untuk wajib mendata identitas penghuni secara jelas, wajib lapor 1x24 jam, dan tidak menerima pasangan yang bukan suami istri dalam satu kamar. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak tegas," ujar Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra dalam keterangannya.
Penertiban Izin Usaha dan Partisipasi Masyarakat
Selain menindak perilaku penyimpangan penghuni, razia gabungan ini juga menyasar legalitas operasional rumah kos yang tidak mengantongi izin usaha resmi dari pemerintah daerah serta pengelola yang lalai dalam melaporkan aktivitas harian penghuninya.
Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, pihak Polres Kotamobagu meminta peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi atau melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan di area lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Poin Utama Pengetatan Aturan Kos-Kosan di Kotamobagu
| Parameter Pengawasan | Ketentuan & Imbauan Kepolisian |
| Sasaran Operasi | Prostitusi, Pesta Miras, Narkoba, & DPO/Pelaku Kejahatan |
| Pihak Pelaksana | Polres Kotamobagu, Satpol PP, & Perangkat Kelurahan/Desa |
| Kewajiban Pengelola | Pendataan identitas KTP/SIM penghuni secara transparan |
| Aturan Administrasi | Penerapan wajib lapor 1x24 jam ke RT/RW/Kepolisian |
| Ketertiban Asusila | Larangan keras pasangan non-pasutri berada dalam satu kamar |
Artikel Terkait
Komplotan Eks Scam Kamboja Di-Ringkus Polda Sulut, Kuras Rp1 Miliar Lewat Love Scamming
Kodim 1312/Talaud Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat
Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos
YBM PLN UP3 Luwuk Dorong UMKM Berdaya, Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Koramil 08/Melonguane Turut Membantu Pembuatan Bansal Duka
Wujud Kepedulian Tanpa Batas, Kapolres dan Bhayangkari Talaud Sapa Langsung Generasi Luar Biasa di Salibabu
Perkuat Iman dan Integritas, Kapolres Talaud Pimpin Binrohtal Personel di Masjid Agung Jabal Rahmah
Anggota Koramil-05/Essang Laksanakan Sosialisasi Rekrutmen TNI Melalui Giat TNI Sahabat Pelajar
Waspada Travel Umrah Bodong di Kotamobagu! Kemenhaj Ingatkan Jamaah Terapkan 5 Pasti Umrah
Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Lolayan Gelar Media Gathering dan Coffee Morning Bersama Insan Pers