SulutZone.Com, Manado, Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) terus berlanjut pembahasannya di DPR RI.
Awalnya Pemilihan Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat yang merupakan amanat Reformasi sekarang akan diganti dengan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perubahan Pilkada mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, para pengamat demokrasi terpecah menjadi pro dan kontra.
Baca Juga: Pemda Talaud Fasilitasi Dialog & Musyawara Terkait Insiden Di Melonguane
Tokoh perempuan dari Sulawesi Utara, Naldya Gosal ikut menanggapi wacana tersebut.
Sebagai mahasiswa, Koordinator Daerah Bem Nusantara di Sulawesi Utara, Kabid Aksi dan Pelayanan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Tomohon, serta alumni SKPP, menegaskan penolakan kerasnya terhadap rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan mengubah sistem pemilihan dari langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penghianatan terhadap kedaulatan rakyat yang menjadi prinsip dasar negara Indonesia sebagai negara demokrasi.
"Negara ini adalah negara demokrasi dengan prinsip 'kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat', tidak perlu ada tafsiran baru untuk menutupi prinsip yang telah mapan ini," tegas Naldya.
Ia menambahkan bahwa mandat rakyat adalah hal yang paling penting yang harus dijaga, dan dalam menjunjung tinggi nilai reformasi, tidak boleh ada langkah mundur dalam pola demokrasi yang telah menjadi wibawa dalam proses Pilkada.
"Vox populi, vox dei - suara rakyat adalah suara Tuhan. Kita tidak bisa mengabaikan suara besar rakyat yang menginginkan tetap memiliki hak untuk memilih pemimpin daerah secara langsung," ujarnya.
Baginya Efisiensi Anggaran dan Pencegahan Politik Uang Tidak Bisa Menjustifikasi Perubahan Sistem
Rencana perubahan sistem Pilkada dikemukakan dengan beberapa alasan, di antaranya efisiensi anggaran dan biaya politik serta upaya menekan praktik politik uang.
Namun, Naldia menganggap bahwa alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran untuk mengurangi hak rakyat dalam berdemokrasi.
Artikel Terkait
Ferry Liando : Wacana Penundaan Pilkada 2029 dan Dampaknya Terhadap Jabatan Kepala Daerah dan DPRD
Gerindra Hormati Perubahan Sikap Demokrat Terkait Wacana Pilkada Lewat DPRD
Heboh! Podcast Ahok dan Denny Sumargo Sempat Hilang, Ternyata Bahas Aturan Pilkada hingga Keberanian Pandji Pragiwaksono
Isu Pilkada Lewat DPRD, Pengamat Politik Singgung Kepercayaan Publik yang Menurun pada Anggota Dewa
Jaksa Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Kotamobagu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,7 miliar