Entah Siapa Yang Salah? Publik Tak Tahu! Oknum Penyidik PNS Gakkum Masi Bungkam

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Selasa, 10 Januari 2023 | 11:42 WIB
Tangkapan Layar: Bukti hasil lacak balak, Berita acara hasil pemeriksaan lokasi kebun milik Marthen Lahay yang dipimpin Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KKPH) James Runtuwene bersama Tim.
Tangkapan Layar: Bukti hasil lacak balak, Berita acara hasil pemeriksaan lokasi kebun milik Marthen Lahay yang dipimpin Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KKPH) James Runtuwene bersama Tim.

Sulutzone - Kasus dugaan perusakan hutan, berdasarkan pasal 16 UU No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan memasuki agenda pembacaan sidang tuntutan terhadap terdakwa Rafik AR Mokoginta.

Selain ditemukanya kejanggalan pada penetapan pasal yang disangkakan oleh oknum penyidik PNS Gakkum terhadap Rafik AR Mokoginta, ternyata dalam surat dakwaan disebutkan jenis kayu yang tidak sama dengan kelompok kayu yang tertera pada lembaran kedua surat dakwaan.

Dalam kronologis surat dakwaan terhadap Rafik Mokoginta, disebutkan hasil pemeriksaan oleh Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Gakkum KLHK, dalam mobil milik Rafik Mokoginta ditemukan muatan kayu jenis Aliwowos dan kayu bugis.

Baca Juga: Oknum Wartawan Dipolisikan Terkait Pencemaran Nama Baik. Maurits Lokong: Itu Rananya Dewan Pers

Yang dimana Kayu Aliwowos sendiri masuk dalam kelompok Meranti (Kayu merah).

Sementara dalam surat dakwaan itu, jelas juga tertulis dalam table kayu yang ditemukan ada 14 point, dan semuanya masuk kelompok rimba campuran.

Untuk jenis kayu budidaya sendiri tumbuh diatas tanah kepemilikan yang dibuktikan Alas Titel (Sertifikat atau Surat Keterangan Tanah), maka merujuk di Permen LHK No 8 Tahun 2021, ada 32 Jenis kayu yg masuk di Jenis Kayu Budidaya, maka pengangkutan nya cukup dengan SKSKR (Surat Keterangan Kayu Rakyat).

SI- PNBP Online, Bukti Penerimaan Negara
SI- PNBP Online, Bukti Penerimaan Negara

Baca Juga: Tak Kebagian Perekrutan PPPK Tenaga Teknis, Kaban BKPP Bolmut di Sulut Beri Penjelasan

Tak heran jika dari kasus tersebut, munculah berbagai spekulasi dan dugaan bahwa oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sulut Wilayah 2 Manado, terkesan terlalu memaksakan Terdakwa Rafik Mokoginta untuk di jerat dengan Pasal perusakan hutan.

Pasalnya fakta yang diperoleh dilapangan, kayu yang diangkut terdakwa Rafik Mokoginta, berada didalam kawasan APL kebun milik warga yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Hal itu dikuatkan dengan adanya bukti Hasil Lacak balak lewat berita acara yang ditandatangani KKPH Wilayah 2 James Runtuwene bersama dengan Tim dan Kepala Desa (Sangadi) setempat yang membenarkan lokasi yang diduga kuat adalah tempat pengambilan kayu oleh terdakwa Rafik AR Mokoginta berada di tanah kebun milik warga, bukan didalam kawasan hutan.

Baca Juga: Hari Pertama Pencarian Marwah Yusuf di Pantai Buko, Tim Sar Ungkap Kendala Dilapangan 

Sejumlah fakta ini berdasarkan sumber resmi yang berhasil diwawancarai Sulutzone.com menyebutkan bahwa dari data yang diperoleh, termasuk hasil lacak balak tersebut yang diduga menjadi penyebab alasan berubahnya keputusan PPNS Gakkum,  hingga dikeluarkannya SP3 terhadap salah satu Canhut Ganis yang awalnya juga menjadi tersangka bersamaan dengan kasus yang menimpa terdakwa Rafik AR Mokoginta.

Dalam Surat Dakwaan juga disebutkan Rafik Mokoginta hanya bisa menunjukkan Nota Perusahaan UD.Maryam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X