Lacak Balak Lokasi Pengambilan Kayu Rafik Mokoginta, Faktanya Bukan Dalam Kawasan Hutan Negara

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Selasa, 27 Desember 2022 | 21:57 WIB
Photo: Tangkapan Layar
Photo: Tangkapan Layar

Sayangnya sampai dengan berita ini terbit Kepala UPTD KPH Unit 1 Wilayah
Bolmong-Bolmut, James Runtuwene, masih belum berhasil di hubungi.

Sementara Rafik Arie R Mokoginta, dalam proses hukum yang berlanjut kini menjadi Terdakwa Melakukan Pengangkutan Kayu Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, UU No 18 Tahun 2013.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X