Sayangnya sampai dengan berita ini terbit Kepala UPTD KPH Unit 1 Wilayah
Bolmong-Bolmut, James Runtuwene, masih belum berhasil di hubungi.
Sementara Rafik Arie R Mokoginta, dalam proses hukum yang berlanjut kini menjadi Terdakwa Melakukan Pengangkutan Kayu Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, UU No 18 Tahun 2013.
Artikel Terkait
Natal 2022, Kementerian Hukum dan HAM Beri Remisi Khusus (RK) Kepada 19 Ribu Napi
Penghalang Rezeki dan Pembawa Penyakit Aneh! Segera Jauhkan Benda-benda Ini Dari Rumah
Terjawab Tenaga Honorer Ini Yang Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Tapi Ada Syaratnya, Yuk Simak
Lirik Lagu Barat Viral, When You Kiss Me, oleh Shania Twain
Terpopuler! Romo Magnis Suseno Singgung Budaya 'Laksanakan', Bharada E Dapat Diringankan?
Romo Magnis Suseno Sebut Ada 2 Unsur Yang Dapat Meringankan Hukuman Bharada E, Ferdy Sambo Semakin Terpojok
Kabar Gembira! Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PNS, Berikut Syarat-Syaratnya untuk Diketahui!
Terdakwa Kasus Pengrusakan Hutan. Rafik Mokoginta Kantongi Bukti Pengelolaan Kayu Dalam APL, Kebun Milik Warga
Tegang! Kata 'Hajar' dan 'Tembak' Dikupas di Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Tanggal Lahir atau Weton Istri Kamu adalah Hoki dan Rezeki Kamu, Istri Kamu Termasuk? Ini Penjelasannya