Sulutzone - Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lokasi Kebun milik warga yang diduga menjadi tempat pengambilan kayu Rafik Mokoginta seorang warga Desa Bilalang 1 Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, yang kini menjadi tersangka kasus pengrusakan hutan dengan tidak melengkapi dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sulawesi, hasilnya bukan dalam kawasan Hutan.
Berita Acara tersebut menindaklanjuti perintah lansung dari Dinas Kehutanan Daerah Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan diruang kerja BKD Prov.Sulut.
Dalam Berita Acara disebutkan sejumlah petugas yang mengetahui pengecekan lokasi kebun yang diduga tempat pengambilan Rafik Mokoginta.
Adapun yang ikut dan mengetahui yang termuat lewat pernyataan tertulis dalam Berita Acara itu diantaranya,
1. Kepala UPTD KPH Unit 1 Wilayah
Bolmong-Bolmut, James Runtuwene,SH
2. KASI. PPH Unit 1/GANIS CANHUT,
Ahmad Djunaidi, S.Hut
3. KASI. PPH Unit IV/ GANIS CANHUT
H.B.L. Winerungan,SP.M.Si
4. Analisis Sumberdaya Hutan/GANIS
PKB-R, Wahyudi Tonote S.Hut
5. PPNS/GANIS PKB-R, Teddy R Soemarna, S.Hut
6. THL Polhut KPH 2, Wahab Dune
Baca Juga: Tanggal Lahir atau Weton Istri Kamu adalah Hoki dan Rezeki Kamu, Istri Kamu Termasuk? Ini Penjelasannya
Selain itu juga disebutkan dalam Berita Acara didampingi oleh pemilik lahan Marthen Lahay.
Adapun hasil pemeriksaan lahan oleh Tim yang ada, Lokasi kebun milik Marthen Lahay berada di dalam kawasan APL atau diluar Kawasan Hutan Negara.
Disebutkan pula bahwa dalam lokasi kebun tersebut masih terdapat kayu dari berbagai jenis komersil, termasuk diantaranya Aliwowos yang masih berdiri maupun beberapa tonggak pohon.
Baca Juga: Lirik Lagu Barat Viral, When You Kiss Me, oleh Shania Twain
Berita Acara tersebut dibenarkan salah satu anggota Tim yang tergabung dalam kegiatan lacak balak lokasi pengambilan kayu Terdakwa Rafik Mokoginta.
"lacak balak kasus di bolsel,"terangnya.
Terkait dengan kasus yang menimpa Rafik Mokoginta, dia masih enggan berkomentar lebih.
"Sebaiknya konfirmasi langsung dengan ketua tim, saya tidak bisa melangkahi,"singkat sumber yang meminta menghubungi atasannya (Ketua Tim).
Artikel Terkait
Natal 2022, Kementerian Hukum dan HAM Beri Remisi Khusus (RK) Kepada 19 Ribu Napi
Penghalang Rezeki dan Pembawa Penyakit Aneh! Segera Jauhkan Benda-benda Ini Dari Rumah
Terjawab Tenaga Honorer Ini Yang Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Tapi Ada Syaratnya, Yuk Simak
Lirik Lagu Barat Viral, When You Kiss Me, oleh Shania Twain
Terpopuler! Romo Magnis Suseno Singgung Budaya 'Laksanakan', Bharada E Dapat Diringankan?
Romo Magnis Suseno Sebut Ada 2 Unsur Yang Dapat Meringankan Hukuman Bharada E, Ferdy Sambo Semakin Terpojok
Kabar Gembira! Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PNS, Berikut Syarat-Syaratnya untuk Diketahui!
Terdakwa Kasus Pengrusakan Hutan. Rafik Mokoginta Kantongi Bukti Pengelolaan Kayu Dalam APL, Kebun Milik Warga
Tegang! Kata 'Hajar' dan 'Tembak' Dikupas di Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Tanggal Lahir atau Weton Istri Kamu adalah Hoki dan Rezeki Kamu, Istri Kamu Termasuk? Ini Penjelasannya