Lacak Balak Lokasi Pengambilan Kayu Rafik Mokoginta, Faktanya Bukan Dalam Kawasan Hutan Negara

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Selasa, 27 Desember 2022 | 21:57 WIB
Photo: Tangkapan Layar
Photo: Tangkapan Layar

Sulutzone - Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lokasi Kebun milik warga yang diduga menjadi tempat pengambilan kayu Rafik Mokoginta seorang warga Desa Bilalang 1 Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, yang kini menjadi tersangka kasus pengrusakan hutan dengan tidak melengkapi dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sulawesi, hasilnya bukan dalam kawasan Hutan.

Berita Acara tersebut menindaklanjuti perintah lansung dari Dinas Kehutanan Daerah Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan diruang kerja BKD Prov.Sulut.

Foto: Lokasi yang diduga menjadi tempat pemanenan kayu oleh Terdakwa Rafik Mokoginta
Foto: Lokasi yang diduga menjadi tempat pemanenan kayu oleh Terdakwa Rafik Mokoginta

Dalam Berita Acara disebutkan sejumlah petugas yang mengetahui pengecekan lokasi kebun yang diduga tempat pengambilan Rafik Mokoginta.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Pengrusakan Hutan. Rafik Mokoginta Kantongi Bukti Pengelolaan Kayu Dalam APL, Kebun Milik Warga

Adapun yang ikut dan mengetahui yang termuat lewat pernyataan tertulis dalam Berita Acara itu diantaranya,

1. Kepala UPTD KPH Unit 1 Wilayah
    Bolmong-Bolmut, James Runtuwene,SH
2. KASI. PPH Unit 1/GANIS CANHUT,
    Ahmad Djunaidi, S.Hut
3. KASI. PPH Unit IV/ GANIS CANHUT
    H.B.L. Winerungan,SP.M.Si
4. Analisis Sumberdaya Hutan/GANIS
    PKB-R, Wahyudi Tonote S.Hut
5. PPNS/GANIS PKB-R, Teddy R Soemarna, S.Hut
6. THL Polhut KPH 2, Wahab Dune

Baca Juga: Tanggal Lahir atau Weton Istri Kamu adalah Hoki dan Rezeki Kamu, Istri Kamu Termasuk? Ini Penjelasannya

Selain itu juga disebutkan dalam Berita Acara didampingi oleh pemilik lahan Marthen Lahay.

Adapun hasil pemeriksaan lahan oleh Tim yang ada, Lokasi kebun milik Marthen Lahay berada di dalam kawasan APL atau diluar Kawasan Hutan Negara.

Disebutkan pula bahwa dalam lokasi kebun tersebut masih terdapat kayu dari berbagai jenis komersil, termasuk diantaranya Aliwowos yang masih berdiri maupun beberapa tonggak pohon.

Baca Juga: Lirik Lagu Barat Viral, When You Kiss Me, oleh Shania Twain

Berita Acara tersebut dibenarkan salah satu anggota Tim yang tergabung dalam kegiatan lacak balak lokasi pengambilan kayu Terdakwa Rafik Mokoginta.

"lacak balak kasus di bolsel,"terangnya.

Terkait dengan kasus yang menimpa Rafik Mokoginta, dia masih enggan berkomentar lebih.

"Sebaiknya konfirmasi langsung dengan ketua tim, saya tidak bisa melangkahi,"singkat sumber yang meminta menghubungi atasannya (Ketua Tim).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X