BITUNG – Konflik kepemilikan lahan di Kelurahan Mawali, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung, kian meruncing.
Keluarga Pangemanan, selaku ahli waris sah dari lahan yang kini ditempati oleh NAD Resort, menuding pihak Kelurahan Mawali sengaja menghambat proses administrasi surat keterangan tanah mereka.
Data yang dihimpun menyebutkan bahwa status kepemilikan Keluarga Pangemanan sebenarnya tidak diragukan oleh pihak NAD Resort.
Selama ini, NAD Resort diketahui membayar sewa lahan secara rutin kepada Keluarga Pangemanan, yang membuktikan secara de facto dan de jure bahwa mereka adalah pemilik sah yang diakui oleh penyewa.
Namun, kendala muncul ketika keluarga hendak mengurus surat keterangan tanah ke kantor kelurahan.
Lurah Mawali, Janiati Rhyistika Masoa, disebut-sebut enggan menerbitkan surat tersebut.
Hambatan ini diduga muncul karena adanya klaim dari seseorang bernama Bob Ulaeng.