Berdasarkan keterangan keluarga ahli waris, Bob yang sebenarnya hanya berstatus sebagai penggarap, kini mencoba mengakui lahan tersebut sebagai miliknya.
Motif di balik aksi Bob ini disinyalir berkaitan dengan rencana penjualan tanah kepada pihak lain.
Dengan memposisikan diri sebagai pemilik, Bob diduga ingin meraup keuntungan dari penjualan lahan yang bukan haknya.
Padahal, secara silsilah keluarga, Bob bukanlah bagian dari ahli waris Pangemanan.
Statusnya sebagai penggarap pun telah diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh dia dan keluarganya sendiri pada 2014.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Lurah Mawali, Janiati Rhyistika Masoa, membantah jika dirinya disebut mempersulit warga.
Namun, jawabannya justru memicu tanda tanya terkait regulasi pertanahan di wilayahnya.
"Selamat siang Pak. Sebenarnya bukan mau persulit Pak, untuk surat keterangan tersebut, sudah bukan wewenang lurah untuk membuat surat tersebut," tulis Janiati.
Artikel Terkait
Babinsa Koramil 08/Mlg Bantu Pembuatan Perahu Warga Di Desa Tule
Babinsa Koramil 03/Beo memastikan distribusi MBG berjalan dengan baik
Dandim 1312/Talaud Bersama Forkopimda Hadiri Bazar Ramadan Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Gubernur Yulius Beri Pesan Menohok Pasca Lantik Salman Mokoginta Jadi Kadis DKP, Jerry Kanalung Plt Karo PBJ
Manado Targetkan Musisi Lokal Berdaya Saing Global Melalui Sertifikasi Kompetensi
Di Depan Jemaah Masjid Nurul Huda, Gubernur Yulius Tegaskan Identitas Warga Sulut
Sinergi di Ujung Utara: Kapolres Talaud dan Forkopimda Kawal Distribusi Pangan Murah
BREAKING NEWS! Gubernur Yulius Cairkan THR Rp67,2 Miliar: PNS, PPPK, hingga Tenaga Paruh Waktu Sulut Siap-siap Cek Rekening!
Audiensi Dengan Kemendagri, Bupati Chyntia Kalangit Minta Perhatian Khusus untuk Sitaro
Antara Sepak Bola dan Gelar Sarjana: Kisah Neeskens Mandey Menjemput Sukses di Persimpangan Jalan