BREAKING NEWS! Gubernur Yulius Cairkan THR Rp67,2 Miliar: PNS, PPPK, hingga Tenaga Paruh Waktu Sulut Siap-siap Cek Rekening!

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:53 WIB
Yulius Selvanus Siapkan THR Bagi ASN (Dok. Kolase/istimewa)
Yulius Selvanus Siapkan THR Bagi ASN (Dok. Kolase/istimewa)

SULUTZONE – Kabar gembira yang dinanti-nantikan ribuan abdi negara di Bumi Nyiur Melambai akhirnya tiba. Di tengah kekhusyukan bulan suci Ramadhan, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, secara resmi menginstruksikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Jumat (13/03/2026).

​Langkah taktis ini diambil sebagai tindak lanjut cepat atas regulasi Pemerintah Pusat dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, yang diperkuat dengan terbitnya Pergub Sulut No. 5 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi oase bagi kesejahteraan keluarga besar ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjelang perayaan Idul Fitri.

Siapa Saja yang Menerima?

​Total anggaran fantastis sebesar Rp67,2 Miliar telah disiapkan untuk menyasar 16.949 orang. Berikut adalah rincian penerimanya:

​PNS: 8.492 orang

​PPPK: 8.184 orang

​PPPK Paruh Waktu: 273 orang

Pesan Menohok Gubernur: "Jangan Flexing!"

​Meski membawa angin segar bagi ekonomi keluarga ASN, Gubernur Yulius memberikan peringatan keras. Beliau menekankan agar dana tersebut tidak disalahgunakan untuk pamer kekayaan atau gaya hidup konsumtif yang berlebihan.

​"Setiap rupiah belanja daerah yang disalurkan, termasuk THR bagi ASN, haruslah berdampak dan bermanfaat nyata. Gunakanlah untuk hal-hal yang esensial. Mari kita rayakan kemenangan dengan kesederhanaan yang bermartabat, bukan dengan kemewahan yang semu," pesan Gubernur Yulius dengan penuh penekanan.

​Gubernur berharap, dengan terjaminnya kesejahteraan ini, semangat pelayanan publik di Sulawesi Utara akan semakin meningkat. Baginya, aparatur yang sejahtera adalah kunci utama bagi kuatnya mesin pembangunan dalam melayani masyarakat luas.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X