BITUNG – Konflik kepemilikan lahan di Kelurahan Mawali, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung, kian meruncing.
Keluarga Pangemanan, selaku ahli waris sah dari lahan yang kini ditempati oleh NAD Resort, menuding pihak Kelurahan Mawali sengaja menghambat proses administrasi surat keterangan tanah mereka.
Data yang dihimpun menyebutkan bahwa status kepemilikan Keluarga Pangemanan sebenarnya tidak diragukan oleh pihak NAD Resort.
Selama ini, NAD Resort diketahui membayar sewa lahan secara rutin kepada Keluarga Pangemanan, yang membuktikan secara de facto dan de jure bahwa mereka adalah pemilik sah yang diakui oleh penyewa.
Namun, kendala muncul ketika keluarga hendak mengurus surat keterangan tanah ke kantor kelurahan.
Lurah Mawali, Janiati Rhyistika Masoa, disebut-sebut enggan menerbitkan surat tersebut.
Hambatan ini diduga muncul karena adanya klaim dari seseorang bernama Bob Ulaeng.
Artikel Terkait
Babinsa Koramil 08/Mlg Bantu Pembuatan Perahu Warga Di Desa Tule
Babinsa Koramil 03/Beo memastikan distribusi MBG berjalan dengan baik
Dandim 1312/Talaud Bersama Forkopimda Hadiri Bazar Ramadan Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Gubernur Yulius Beri Pesan Menohok Pasca Lantik Salman Mokoginta Jadi Kadis DKP, Jerry Kanalung Plt Karo PBJ
Manado Targetkan Musisi Lokal Berdaya Saing Global Melalui Sertifikasi Kompetensi
Di Depan Jemaah Masjid Nurul Huda, Gubernur Yulius Tegaskan Identitas Warga Sulut
Sinergi di Ujung Utara: Kapolres Talaud dan Forkopimda Kawal Distribusi Pangan Murah
BREAKING NEWS! Gubernur Yulius Cairkan THR Rp67,2 Miliar: PNS, PPPK, hingga Tenaga Paruh Waktu Sulut Siap-siap Cek Rekening!
Audiensi Dengan Kemendagri, Bupati Chyntia Kalangit Minta Perhatian Khusus untuk Sitaro
Antara Sepak Bola dan Gelar Sarjana: Kisah Neeskens Mandey Menjemput Sukses di Persimpangan Jalan