SULUTZONE.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara bergerak cepat memulihkan dokumen kependudukan warga Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang menjadi korban banjir bandang pada awal Januari 2026.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulut menyerahkan bantuan sebanyak 1.000 keping KTP elektronik (KTP-el) kepada masyarakat terdampak pada Jumat (9/1/2026). Bantuan ini disalurkan melalui Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Capilduk dan KB) Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Pulihkan Identitas yang Hilang Akibat Bencana
Kepala Dinas Capilduk dan KB Sulut, Christodharma Sondakh, mengonfirmasi bahwa ribuan keping KTP-el tersebut telah diterima oleh perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk segera dibagikan.
“Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sitaro sudah menerima 1.000 keping KTP-el. Selanjutnya akan langsung didistribusikan kepada warga yang kehilangan kartu identitas akibat bencana banjir bandang Senin lalu,” ungkap Sondakh.
Fokus utama dari pemberian bantuan ini adalah memastikan warga yang dokumennya rusak atau hanyut saat banjir bandang (5/1/2026) dapat segera memiliki identitas resmi kembali.
Baca Juga: Winston Monangin Mohon Perlindungan Hukum ke Kapolda Sulut, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kriminalisasi
KTP-el Jadi Kunci Akses Layanan Publik
Pemulihan dokumen kependudukan dinilai sebagai langkah krusial dalam fase pascabencana. Hal ini dikarenakan KTP-el merupakan syarat utama bagi warga untuk mendapatkan berbagai akses layanan publik yang vital, di antaranya:
-
Bantuan Sosial: Verifikasi penerima bantuan logistik dan dana stimulan.
-
Layanan Kesehatan: Akses pengobatan di puskesmas maupun rumah sakit.
-
Administrasi Pemerintahan: Pengurusan surat-surat penting lainnya pascabencana.
Jaminan Pelayanan Dasar
Langkah taktis Pemprov Sulut ini menandai percepatan pemulihan hak administratif bagi warga di Kepulauan Sitaro. Pemerintah memastikan bahwa di tengah kondisi sulit pascabencana, pelayanan dasar dan hak sipil masyarakat tidak boleh terhambat.
Pemprov Sulut berkomitmen untuk terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan seluruh warga terdampak kembali memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai modal utama memulai kembali aktivitas normal mereka.***