Jadwal Layanan Eazy Passport Talaud Sulut Februari 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 12:49 WIB
Infografis Layanan Eazy Paspor di Talaud (Dok. Istimewa)
Infografis Layanan Eazy Paspor di Talaud (Dok. Istimewa)

SULUTZONE.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud kembali memanjakan masyarakat dengan kemudahan pengurusan dokumen perjalanan. Bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, layanan jemput bola bertajuk "Eazy Passport" dipastikan hadir di Bumi Porodisa pekan depan.

Layanan ini akan beroperasi selama tiga hari berturut-turut, mulai Selasa, 3 Februari 2026, hingga Kamis, 5 Februari 2026. Masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendatangi lokasi pelaksanaan di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Kepulauan Talaud mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA.

Hadirnya program mobile ini menjadi solusi bagi warga Talaud agar tidak perlu lagi menempuh perjalanan laut yang jauh dan memakan waktu menuju Kantor Imigrasi di Tahuna hanya untuk mengurus paspor.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Mengintai, Babinsa Nanusa Turun Tangan Ingatkan Nelayan Dampulis Talaud Tetap Waspada

Jenis Layanan dan Rincian Biaya

Program Eazy Passport melayani pembuatan paspor baru serta penggantian paspor karena habis masa berlaku. Sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biayanya:

  • Paspor Biasa (48 Halaman): Rp350.000 (Masa berlaku 5 tahun) dan Rp650.000 (Masa berlaku 10 tahun).

  • Paspor Elektronik (E-Paspor): Rp650.000 (Masa berlaku 5 tahun) dan Rp950.000 (Masa berlaku 10 tahun).

Penting untuk diperhatikan bahwa layanan jemput bola ini tidak melayani penggantian paspor yang hilang atau rusak. Bagi pemohon dengan kendala dokumen rusak/hilang, diwajibkan untuk datang langsung ke kantor induk di Tahuna.

Baca Juga: Lula Lahfah Meninggal Dunia, Isak Tangis Reza Arap Pecah di Rumah Duka RSPAD Jakarta

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk kelancaran proses permohonan, warga diminta membawa dokumen asli beserta fotokopi sebagai berikut:

  1. Permohonan Baru: e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, serta materai 10.000.

  2. Penggantian Masa Berlaku: e-KTP dan paspor lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X