Ini Cara Mudah Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI yang Ditanggung Pemerintah

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:57 WIB
BPJS Kesehatan (Dok. Istimewa)
BPJS Kesehatan (Dok. Istimewa)

MANADO, SULUTZONE.COM – Memiliki jaminan kesehatan kini menjadi kebutuhan primer, namun bagi masyarakat yang mengalami kendala ekonomi, membayar iuran BPJS Kesehatan Mandiri setiap bulan tentu menjadi beban tersendiri.

Kabar baiknya, masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial dapat beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan status PBI, seluruh biaya iuran bulanan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Namun perlu dicatat, pengalihan ini tidak terjadi secara otomatis. Berikut panduan lengkap prosedur perpindahan dari BPJS Mandiri ke PBI bagi warga Sulawesi Utara:

Pahami Syarat Utamanya

Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, peserta yang ingin beralih wajib memenuhi kriteria:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.

  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu.

Baca Juga: Awal 2026, 140 Perusahaan dan 14 Satuan Gizi di Manado Terancam Sanksi Akibat Tunggak BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-Langkah Pengalihan Status

1. Cek atau Ajukan Data DTKS Langkah awal adalah memastikan nama Anda terdaftar di DTKS. Anda bisa mengecek secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Jika belum terdaftar, datanglah ke kantor Kelurahan/Desa atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk proses pendataan.

2. Siapkan Dokumen Pendukung Setelah terdata di DTKS, siapkan berkas-berkas berikut:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

  • Bukti pembayaran terakhir BPJS Mandiri.

  • Kartu BPJS Mandiri atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X