Ini Cara Mudah Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI yang Ditanggung Pemerintah

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:57 WIB
BPJS Kesehatan (Dok. Istimewa)
BPJS Kesehatan (Dok. Istimewa)
  • Materai Rp10.000.

  • 3. Melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) Datanglah ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat bersama anggota keluarga yang tercantum dalam KK. Serahkan dokumen untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas guna menilai kelayakan sebagai penerima bantuan iuran.

    4. Penetapan oleh Kemensos Jika dinyatakan layak, Dinsos akan meneruskan data ke Kementerian Sosial. Setelah Surat Keputusan (SK) terbit, status kepesertaan Anda akan berubah menjadi PBI dan iuran bulanan resmi menjadi tanggung jawab pemerintah.

    Baca Juga: Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Pemerintah Masih Tahap Hitung, Dirut Sebut Beban Capai Rp10 Triliun

    Bagaimana Jika Masih Ada Tunggakan?

    Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa perpindahan ke status PBI tidak menghapuskan tunggakan iuran lama di kelas Mandiri. Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, utang iuran tetap wajib dilunasi.

    Namun, BPJS Kesehatan memberikan solusi melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan agar lebih ringan, yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

    Sebagai informasi tambahan, Menteri Kesehatan sebelumnya telah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan, sehingga masyarakat diharapkan tetap aktif memastikan status kepesertaannya demi kelancaran layanan kesehatan. (Red)

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Dedy Dagomes Manlesu

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    X