Pemohon Anak: e-KTP kedua orang tua, KK, Akte Kelahiran anak, Buku Nikah orang tua, dan surat pernyataan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin berkonsultasi mengenai teknis pendaftaran, dapat menghubungi petugas operator melalui nomor WhatsApp 0822-3828-6321 (Risart) atau 0852-9872-5887 (Wulandary).
(NELSON)
Dapatkan informasi pembangunan dan pelayanan publik terbaru lainnya dengan mengikuti Google News Sulutzone.com sekarang juga.
Artikel Terkait
Rekening BRI Dosen Unsrat Ludes Rp49 Juta, Pelaku Mengaku DJP Tanjung Batu! Pihak Bank Tidak Tanggung Jawab
Kabar Duka! Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia, Ditemukan Tak Bernyawa di Apartemennya
TNI Hadir di Tengah Rakyat: Babinsa Melonguane Bahu-Membahu Bangun Bangsal Adat di Desa Tule Talaud
Cuaca Ekstrem Mengintai, Babinsa Nanusa Turun Tangan Ingatkan Nelayan Dampulis Talaud Tetap Waspada
Koleksi 8 Kendaraan dan Properti Miliaran, Intip Harta Kekayaan Kadis Kelautan dan Perikanan Sulut Tienneke Adam, Capai 7 Miliar Lebih
Dana Transfer Dipangkas Rp200 Miliar, Andrei Angouw Pastikan Proyek Infrastruktur Manado Tetap 'Gaspol' di 2026
Ini Cara Mudah Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI yang Ditanggung Pemerintah
Revolusi Digital Bank Mandiri: Livin’ Tembus 36 Juta Pengguna, Kini Bayar Transaksi Tinggal 'Tap' HP Tanpa Scan QR
Dukung Ekonomi Rakyat, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Sepanjang 2025, Sektor Pertanian Jadi Primadona
Lula Lahfah Meninggal Dunia, Isak Tangis Reza Arap Pecah di Rumah Duka RSPAD Jakarta