Nas membantah keras tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang dari pihak manapun. Sebaliknya, ia justru ditawari uang Rp20 juta agar menghapus berita yang telah tayang. Ia mempertanyakan logika tuduhan pemerasan, mengingat artikelnya sudah tayang tiga kali tanpa indikasi permintaan uang sebelumnya.
Ia juga mengkritik keras proses "pengamanan" dirinya oleh aparat, yang menurutnya tidak memiliki surat perintah penangkapan atau laporan resmi. Nas menyebut insiden ini adalah jebakan yang melibatkan orang yang ia kenal sebagai sesama wartawan.
Investigasi Nas menguraikan sejumlah dampak serius dari pertambangan ilegal ini, termasuk pencemaran air dan tanah (merkuri dan sianida), kerusakan hutan yang berpotensi longsor, gangguan kesehatan masyarakat, hingga kerusakan infrastruktur desa dan peningkatan konflik sosial serta ketimpangan ekonomi.
Merespons kasus ini, publik mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., untuk turun langsung ke lokasi dan mengambil alih penanganan kasus dari Polres Bolsel. Mereka menilai proses hukum terkait tambang ilegal belum berjalan maksimal dan sarat ketimpangan.
Sementara itu, sejumlah organisasi pers di Sulawesi Utara menyoroti kasus ini, menekankan pentingnya penanganan yang terbuka, adil, dan profesional. Mereka menegaskan bahwa klarifikasi dalam jurnalistik penting, namun tidak boleh digunakan untuk membungkam fakta atau menutupi kebenaran. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara terbuka dan adil demi menegakkan hukum dan menjaga integritas profesi jurnalis.
"Apa lagi akibat kasus ini, citra wartawan jadi sorotan di mana-mana. Bahkan sudah jadi bahan perbincangan publik luas," ujar seorang wartawan senior asal Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polresta Manado atas tuduhan Nas.
Sementara Revan S. Bangsawan memberikan keterangan klarifikasi atau hak jawab di beberapa media lain, yang dimana membantah sebagai pelaku tambang ilegal dan membenarkan bahwa dirinya menjebak wartawan tersebut, sebagai efek jera.
Nas tetap bersikeras bahwa tulisannya adalah fakta yang perlu ditindaklanjuti sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya untuk mengungkap masalah publik yang belum tersentuh.
***
Artikel Terkait
Prabowo Resmikan Kendaraan Taktis Listrik Maung MV3 EV ‘Pandu’ Produksi PT Pindad
Prabowo Sebut Kekayaan Indonesia yang Diambil Belanda Setara Anggaran 140 Tahun. Begini Nilainya!
Perebutan Pulau Antara Aceh dan Sumatera Utara. Apakah Ada Kepentingan Besar di Balik Perebutannya?
Fokus Pelayanan Prima. Sekda Talaud,Dr. Yohanis B.K.Kamagi, AP, M.Si Lantik Pejabat dan Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan
Pesan Pj. Bupati Talaud di Syukuran Germita: Lansia, Pilar Hikmat dan Berkat Bangsa
Polres Kepulauan Talaud Sosialisasikan ' KUHP Terbaru' Kepada Anggota
Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan Keberangkatan Calon "Scammer" ke Thailand
Pria Mabuk Aniaya Karyawan Laundry di Manado, Ditangkap Tim Delta Resmob Polresta
Adrianus R. Pusungunaung : Dugaan Penjebakan Wartawan Soroti Ancaman Kemerdekaan Pers di Sulawesi Utara
Terkait Penjebakan Wartawan : RSB Abaikan Hak Jawab, UU Pers Terancam Dinoda