Manado, Sulut – Sebuah insiden yang baru-baru ini mencuat ke publik, melibatkan dugaan penjebakan terhadap seorang wartawan yang disebut-sebut terkait pemberitaan tambang ilegal, memicu keprihatinan serius mengenai kemerdekaan pers di Sulawesi Utara. Peristiwa ini, yang diakui oleh seseorang yang mengaku menjebak wartawan dengan uang lalu mempersoalkan secara hukum, dianggap sebagai langkah yang mencederai prinsip dasar kerja jurnalistik.
Adrianus R. Pusungunaung, yang juga Wakil Ketua PWI Sulawesi Utara Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, memandang tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. "Menjebak wartawan dengan iming-iming uang, kemudian menjadikan tindakan itu sebagai dasar tuduhan hukum, adalah praktik manipulatif dan sangat berbahaya," tegas Adrianus.
Menurutnya, wartawan bukanlah pihak yang kebal kritik. Namun, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaian yang sah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers. Ia juga menekankan bahwa sanksi terhadap pemberitaan yang melanggar kode etik atau tidak memenuhi kaidah jurnalistik adalah wewenang lembaga etik profesi seperti Dewan Pers, bukan aparat penegak hukum.
Atas kasus yang menimpa jurnalis M. Rahmat Nasution ini, PWI Sulawesi Utara menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan hukum. Adrianus juga mengimbau seluruh wartawan di Sulawesi Utara untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, sembari tidak takut terhadap tekanan yang mencoba membungkam suara kebenaran.
"Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Menjebak wartawan dengan maksud membungkam atau memidanakan, bukan hanya merugikan jurnalis secara pribadi, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi dan keterbukaan informasi di daerah ini," pungkas Adrianus. Ia juga mendesak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk bijak dan proporsional dalam menyikapi laporan yang melibatkan jurnalis, agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebenaran.
Artikel Terkait
Recky Langie Diprediksi Kuat Pimpin Kadin Sulut, Empat Calon Bersaing Ketat di Musda HIPMI Sulut
Tijjani Reijnders Resmi Ke Manchester City, Makanan Favoritnya Ternyata Makanan Indonesia!
Prabowo Resmikan Kendaraan Taktis Listrik Maung MV3 EV ‘Pandu’ Produksi PT Pindad
Prabowo Sebut Kekayaan Indonesia yang Diambil Belanda Setara Anggaran 140 Tahun. Begini Nilainya!
Perebutan Pulau Antara Aceh dan Sumatera Utara. Apakah Ada Kepentingan Besar di Balik Perebutannya?
Fokus Pelayanan Prima. Sekda Talaud,Dr. Yohanis B.K.Kamagi, AP, M.Si Lantik Pejabat dan Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan
Pesan Pj. Bupati Talaud di Syukuran Germita: Lansia, Pilar Hikmat dan Berkat Bangsa
Polres Kepulauan Talaud Sosialisasikan ' KUHP Terbaru' Kepada Anggota
Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan Keberangkatan Calon "Scammer" ke Thailand
Pria Mabuk Aniaya Karyawan Laundry di Manado, Ditangkap Tim Delta Resmob Polresta