Adrianus R. Pusungunaung : Dugaan Penjebakan Wartawan Soroti Ancaman Kemerdekaan Pers di Sulawesi Utara

photo author
Dewan Redaksi, Sulut Zone
- Kamis, 12 Juni 2025 | 15:47 WIB
Adrianus Pusungnaung (Ist)
Adrianus Pusungnaung (Ist)

Manado, Sulut – Sebuah insiden yang baru-baru ini mencuat ke publik, melibatkan dugaan penjebakan terhadap seorang wartawan yang disebut-sebut terkait pemberitaan tambang ilegal, memicu keprihatinan serius mengenai kemerdekaan pers di Sulawesi Utara. Peristiwa ini, yang diakui oleh seseorang yang mengaku menjebak wartawan dengan uang lalu mempersoalkan secara hukum, dianggap sebagai langkah yang mencederai prinsip dasar kerja jurnalistik.

Adrianus R. Pusungunaung, yang juga Wakil Ketua PWI Sulawesi Utara Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, memandang tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. "Menjebak wartawan dengan iming-iming uang, kemudian menjadikan tindakan itu sebagai dasar tuduhan hukum, adalah praktik manipulatif dan sangat berbahaya," tegas Adrianus.

Menurutnya, wartawan bukanlah pihak yang kebal kritik. Namun, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaian yang sah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers. Ia juga menekankan bahwa sanksi terhadap pemberitaan yang melanggar kode etik atau tidak memenuhi kaidah jurnalistik adalah wewenang lembaga etik profesi seperti Dewan Pers, bukan aparat penegak hukum.

Atas kasus yang menimpa jurnalis M. Rahmat Nasution ini, PWI Sulawesi Utara menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan hukum. Adrianus juga mengimbau seluruh wartawan di Sulawesi Utara untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, sembari tidak takut terhadap tekanan yang mencoba membungkam suara kebenaran.

"Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Menjebak wartawan dengan maksud membungkam atau memidanakan, bukan hanya merugikan jurnalis secara pribadi, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi dan keterbukaan informasi di daerah ini," pungkas Adrianus. Ia juga mendesak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk bijak dan proporsional dalam menyikapi laporan yang melibatkan jurnalis, agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebenaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X