Talaud, sulutzone.com - Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga jajaran Polda, Polres dan Polsek jajaran intens dilakukan.
Di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, wilayah perbatasan antara Indonesia - Filipina, sosialisasi tersebut dilaksanakan di Mapolres Kepulauan Talaud, Kamis (12/6/2025).
Didapuk sebagai nara sumber atau pemateri pada giat yang dihadiri para bintara remaja sebagai peserta tersebut yakni Kanit 3 Sat Reskrim Aiptu Julius B. Kalungan, S.H
Kalungan mengatakan sosialisasi sangat penting dan wajib dilakukan agar polisi sebagai aparat penegak hukum dapat memahami substansi hukum pidana baru.
" Ya. Lewat sosialisasi ini, kami harapkan rekan rekan anggota Polri, khususnya di Polres Kepulauan Talaud dapat memahami isi KUHP baru dan siap menerapkannya secara profesional. Ini juga harus dan penting dilakukan agar kami anggota Kepolisian tidak salah dalam menegakan hukum," katanya
Artikel Terkait
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Lirung Kepulauan Talaud, Dekatkan Diri dengan Warga Lewat Lomba Mancing!
Beda Sikap Terkait Kinerja Pemerintahan Yulius Selvanus, GMNI VS GMNI, Taufik Poli : Ini Bagian Adu Domba Elit!
GMNI Manado Vs GMNI Manado, Beda Pandangan Terkait 100 Hari Kerja Yulius Selvanus
Recky Langie Diprediksi Kuat Pimpin Kadin Sulut, Empat Calon Bersaing Ketat di Musda HIPMI Sulut
Tijjani Reijnders Resmi Ke Manchester City, Makanan Favoritnya Ternyata Makanan Indonesia!
Prabowo Resmikan Kendaraan Taktis Listrik Maung MV3 EV ‘Pandu’ Produksi PT Pindad
Prabowo Sebut Kekayaan Indonesia yang Diambil Belanda Setara Anggaran 140 Tahun. Begini Nilainya!
Perebutan Pulau Antara Aceh dan Sumatera Utara. Apakah Ada Kepentingan Besar di Balik Perebutannya?
Fokus Pelayanan Prima. Sekda Talaud,Dr. Yohanis B.K.Kamagi, AP, M.Si Lantik Pejabat dan Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan
Pesan Pj. Bupati Talaud di Syukuran Germita: Lansia, Pilar Hikmat dan Berkat Bangsa