GMNI Manado Vs GMNI Manado, Beda Pandangan Terkait 100 Hari Kerja Yulius Selvanus

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 01:02 WIB
Hizkia Ranutng vs Indra Putra (ist)
Hizkia Ranutng vs Indra Putra (ist)

Manado, Sulawesi Utara – Genap seratus hari kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Johannes Victor Mailangkay (Victory) di Sulawesi Utara memicu perdebatan sengit di kalangan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manado.

Dua kelompok yang sama-sama mengklaim sebagai perwakilan GMNI Manado melayangkan pandangan yang kontradiktif terkait capaian dan arah pembangunan di provinsi tersebut.

Satu kubu, di bawah kepemimpinan Hizkia Rantung, melayangkan kritik tajam.

Mereka menilai 100 hari pemerintahan YSK-Victory belum menunjukkan arah pembangunan yang terukur dan justru lebih sibuk membangun citra melalui kunjungan kerja seremonial. Pernyataan Hizkia ini dipublikasikan pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Menanggapi kritik tersebut, kubu yang diketuai Rahmat Indra Putra Mbuinga lantas mengeluarkan pernyataan tandingan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Kubu Rahmat memberikan dukungan penuh, mengklaim bahwa kepemimpinan YSK-Victory telah menunjukkan komitmen kuat dan kerja nyata sesuai peraturan pemerintah, seolah merespons langsung kritik yang dilayangkan sebelumnya.

Baca Juga: Beda Sikap Terkait Kinerja Pemerintahan Yulius Selvanus, GMNI VS GMNI, Taufik Poli : Ini Bagian Adu Domba Elit!


Kubu Hizkia Rantung: Kerja Populis Tanpa Solusi Akar Masalah

Kritik dari DPC GMNI Manado yang dipimpin Hizkia Rantung menyoroti kecenderungan "kerja populis yang dekat dengan massa, sibuk di lapangan, tapi tidak menyentuh akar masalah." Mereka mempertanyakan solusi jangka panjang untuk ketimpangan wilayah, strategi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang rendah, serta akses pendidikan yang timpang di Sulawesi Utara.

Menurut Hizkia, ketiadaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi penyebab utama belum adanya kepastian arah pembangunan. Ia berpendapat bahwa kondisi ini "berisiko melanggengkan pembangunan yang elitis, terputus dari realitas, dan tidak menjawab kebutuhan mendesak rakyat." Kunjungan kerja dan pembagian bantuan, meski terlihat positif, dinilai hanya "mempermanis gejala, bukan mengobati penyakit," karena tidak menyentuh struktur ketimpangan yang ada.

Kubu Hizkia juga menyoroti absennya terobosan kebijakan di sektor kunci seperti pertanian, kelautan, UMKM lokal, atau redistribusi aset. Mereka melihat kebijakan populis tanpa arah sistemik hanya menjadi "panggung retoris bagi kekuasaan." Hizkia menekankan pentingnya membawa "solusi nyata berbasis data dan keberpihakan kelas," dan mempertanyakan "apa hasil konkret dari 100 hari ini selain dokumentasi media sosial?”

Terakhir, mereka mengkritik minimnya ruang partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan, menyerukan agar pemerintah segera menyusun dan menerbitkan RPJMD yang inklusif, mengalihkan energi dari kerja populis ke strategi pembangunan struktural jangka panjang, dan membuka forum partisipatif lintas sektor.

Baca Juga: GMNI Kritik Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Steven Liow Menjawab, Ini Katanya


Kubu Rahmat Indra Putra Mbuinga: Kerja Nyata dan Komitmen Kuat

Di sisi lain, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manado di bawah Ketua Rahmat Indra Putra Mbuinga menyatakan dukungannya terhadap kinerja YSK-Victory. seperti yang tayang di Jurnalmanado.com, pada 11 Juni 2025.

Mereka menilai bahwa sejak dilantik pada 20 Februari 2025, YSK telah bekerja dengan dedikasi untuk mewujudkan visi "Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan."

Rahmat memaparkan berbagai inisiatif strategis sebagai bukti kinerja nyata. Ini mencakup kolaborasi dengan pemerintah pusat seperti kunjungan Komisi II dan XII DPR-RI serta Dirjen Kemendagri, lobi ke Komisi V DPR-RI untuk mempercepat NUFRep Sungai Tondano, dan ketertarikan investor seperti Konsulat Jenderal Australia untuk eksplorasi KEK Bitung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X