Manado, Sulawesi Utara – Kontroversi dugaan keterlibatan Revan Syaputra Bangsawan (RSB) dalam tambang emas ilegal di Tobayagan, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kini melebar ke ranah pelanggaran Undang-Undang Pers.
Alih-alih menggunakan hak jawab atau hak klarifikasi secara resmi kepada media yang pertama kali memberitakan, RSB memilih menyampaikan bantahan melalui platform lain. Tindakan ini memicu sorotan tajam dari komunitas jurnalis, yang menilai hal tersebut sebagai pengabaian mekanisme sah dalam UU Pers.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 Ayat (11) secara jelas mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau organisasi untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Lebih lanjut, Pasal 5 Ayat (2) mewajibkan pers untuk melayani hak jawab. Dengan tidak memanfaatkan jalur resmi ini, RSB dianggap telah mengabaikan prosedur yang diatur oleh undang-undang.
Ironisnya, RSB justru mengaku menjebak seorang wartawan dengan memberikan uang Rp20 juta sebagai bentuk protes. "Itu memang siasat saya untuk memberikan efek jera," ujar RSB. Pernyataan ini sontak memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Utara.
Mereka menegaskan bahwa upaya menjebak atau menyeret wartawan ke ranah hukum tanpa melalui mekanisme UU Pers adalah bentuk penghambatan kemerdekaan pers, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 18 Ayat (2) UU Pers.
"Jika merasa dirugikan, seharusnya menempuh jalur hukum atau menggunakan hak jawab. Bukan menjebak atau menyeret wartawan ke hadapan aparat," tegas Ketua PWI Kepulauan Talaud, Pemberian Manumbalang, yang senada dengan Sekretaris PWI Kota Bitung, Ferry Mamangkey.
Jurnalis portalsulut.id, M. Rahmat Nasution, yang sebelumnya menerbitkan laporan investigatif tentang tambang ilegal, mengaku dijebak dan dipaksa mencabut berita serta menandatangani pernyataan hoaks.
Insiden ini, bersama dengan sikap RSB yang tidak menempuh jalur hak jawab, memperkuat kekhawatiran akan adanya upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers dan menghindari pertanggungjawaban publik.
Organisasi pers di Sulawesi Utara bersatu menyerukan penegakan hukum yang adil dan perlindungan bagi jurnalis.
Mereka menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan sesuai koridor Undang-Undang Pers, bukan dengan tindakan intimidasi atau upaya pemaksaan di luar jalur hukum.
***
Artikel Terkait
Tijjani Reijnders Resmi Ke Manchester City, Makanan Favoritnya Ternyata Makanan Indonesia!
Prabowo Resmikan Kendaraan Taktis Listrik Maung MV3 EV ‘Pandu’ Produksi PT Pindad
Prabowo Sebut Kekayaan Indonesia yang Diambil Belanda Setara Anggaran 140 Tahun. Begini Nilainya!
Perebutan Pulau Antara Aceh dan Sumatera Utara. Apakah Ada Kepentingan Besar di Balik Perebutannya?
Fokus Pelayanan Prima. Sekda Talaud,Dr. Yohanis B.K.Kamagi, AP, M.Si Lantik Pejabat dan Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan
Pesan Pj. Bupati Talaud di Syukuran Germita: Lansia, Pilar Hikmat dan Berkat Bangsa
Polres Kepulauan Talaud Sosialisasikan ' KUHP Terbaru' Kepada Anggota
Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan Keberangkatan Calon "Scammer" ke Thailand
Pria Mabuk Aniaya Karyawan Laundry di Manado, Ditangkap Tim Delta Resmob Polresta
Adrianus R. Pusungunaung : Dugaan Penjebakan Wartawan Soroti Ancaman Kemerdekaan Pers di Sulawesi Utara