Artinya, pembatasan itu berlaku untuk yang perusahaan yang memberlakukan jam kerja di atas delapan jam sehari, dan lembur selama 60 jam seminggu.
Baca Juga: Mengintip Politik Dinasti di Pilkada 2024
Kebijakan Fleksibilitas Kerja di Indonesia
Berdasarkan penelitian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengungkapkan bahwa arah dari UU Cipta Kerja ini menuju ke fleksibilitas kerja yang ditawarkan pada turunan UU Cipta Kerja.
Tepatnya, fleksibilitas kerja itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
Atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu atau Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah," sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 7.
Fleksibilitas kerja tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan bagi pekerja, dan membuat pekerja terjebak dalam pola kerja yang eksploitatif.
Baca Juga: Polres Kepulauan Talaud dan Jajaran PAM Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
Selain itu, penelitian ini membahas terkait sosialisasi Peraturan Pemerintah mengenai Waktu kerja dan istirahat karyawan dalam UU No. 13 Tahun 2013.
Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa sebagian besar responden sudah mengetahuinya. Sedangkan masih ada responden yang mengaku belum mengetahui karena tidak pernah mencari tahu dan membaca mengenai aturan kerja, serta tidak pernah mendapatkan pemberian informasi maupun sosialisasi dari pemerintah dan perusahaan.
Implementasi Undang-undang Cipta Kerja diharapkan dapat semakin memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya terhadap pekerja.
Terkait dengan fleksibilitas kerja ini, perusahaan harus tetap memperhatikan porsi jam kerja. Sebab, jam kerja yang panjang dan beban kerja berlebih dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental pekerja.
***
Artikel Terkait
Polres Kepulauan Talaud dan Jajaran PAM Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
Digelar di Tinoor, Kejuaraan Walikota CUP 2024 Resmi Berakhir
Tahapan Tanggapan Masyarakat Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Masih Berlangsung Hingga Esok Hari, Segera ke KPU Sulut
KPU Minut Umumkan Pembukaan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, berlangsung hingga 28 September
KPU Minut Beritahukan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi MJP-CK
Esok Batas Akhir KPU Minut Buka Tanggapan Masyarakat terkait Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU Sulut Gelar Rakor Loksus, Ini Kata Kenly Poluan
KPU Sulut Sosialisasikan Produk Hukum di Kotamobagu
Jejak Hitam Sepak Bola di Indonesia, Aceh vs Sulteg di PON XXI 2024 Terparah
Mengintip Politik Dinasti di Pilkada 2024