Manado, Sulutzone.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aminuddin Dunggio, S.H., M.H., telah membacakan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi irigasi di Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Rabu (3/6/2026). Terdakwa, John Rianto Sayang Majampoh, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Talaud, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti terlibat dalam proses pengadaan jasa konsultan pengawas pada proyek Rehabilitasi Irigasi DI Tarun. Majelis menilai adanya konflik kepentingan dan pelanggaran prosedur, mengingat terdakwa sebagai penyelenggara negara memiliki kewenangan pengawasan terhadap kegiatan tersebut, sehingga tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam proses pengadaan jasa terkait.
Putusan ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud. Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang menjamin hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh keadilan melalui tingkat pemeriksaan yang berjenjang.
Sementara itu, pihak JPU Kejari Kepulauan Talaud menyatakan masih mempelajari salinan putusan secara cermat sebelum menentukan sikap resmi terkait apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
Proses persidangan hingga pembacaan putusan ini menjadi bukti nyata komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya dalam pengelolaan anggaran infrastruktur daerah. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa menjaga integritas dan mematuhi regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Masyarakat dihormati untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mendukung penuh upaya penegakan hukum yang independen dan berintegritas. Setiap temuan pelanggaran hukum akan diproses sesuai mekanisme peradilan yang berlaku tanpa intervensi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Artikel Terkait
Perkuat Sinergi Pusat-Daerah & Dorong Jamsostek, Bupati Welly Titah Hadiri Rangkaian Forum Strategis Nasional di Kendari
YBM PLN UP3 Kotamobagu Salurkan Bantuan Gerobak Cahaya Demi Dorong Kemandirian UMKM
Momen Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Jam Operasi Listrik Pulau Paku Menjadi 18 Jam: Dorong Ekonomi Kepulauan di Morowali
Satgas Pam Puter 2026-2027 Terima Pembekalan Dari Dankolaops 131/STG Brigjen TNI Mathin Susilo Turnip, SH, MH., Perkukuh Kesiapsiagaan JAGA Perbatasan
Babinsa Desa Miangas Bantu Warga Kupas Kelapa untuk dijadikan Kopra
Klarifikasi Pemkab Talaud: Tuduhan "Lambat" Tindak Lanjuti LHP BPK Adalah Kesalahpahaman Konteks, Sekda & Inspektorat Beberkan Fakta
Laksanakan Pembersihan Bendungan di Desa Ambela
Ronald Kandoli Jemput Dukungan Kemenkes, Dorong RSUD Mitra Sehat Naik Kelas dan Perkuat Layanan Kesehatan Mitra
Wilayah Hukum Polsek Gemeh Aman Kondusif, Kapolsek Tegaskan Kesiapsiagaan Personel Jadi Kunci
Jamin Kenyamanan Malam Warga, Polsek Melonguane Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan