Klarifikasi Pemkab Talaud: Tuduhan "Lambat" Tindak Lanjuti LHP BPK Adalah Kesalahpahaman Konteks, Sekda & Inspektorat Beberkan Fakta

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Rabu, 3 Juni 2026 | 12:14 WIB
Sekda Talaud Dr. Yohanis B.K. Kamagi, AP, M.Si (Istimewa)
Sekda Talaud Dr. Yohanis B.K. Kamagi, AP, M.Si (Istimewa)

Talaud, Sulutzone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Yohanis B.K. Kamagi, AP., M.Si., dan Plt. Kepala Inspektorat Simon Karaeng, secara resmi mengklarifikasi tudingan sejumlah pihak yang menilai adanya kelalaian atau keterlambatan dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemda menegaskan bahwa isu tersebut muncul akibat pencampuradukan konteks antara dua dokumen pemeriksaan yang berbeda.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan Pemkab Talaud lambat merespons LHP. Sekda Yohanis Kamagi menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya yang dikutip media sebenarnya merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, yang baru saja diterima secara resmi pada Jumat (29/5/2026) lalu.

“Perlu diluruskan bahwa komitmen kami untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), adalah pernyataan normatif terkait LKPD TA 2025 yang baru diterima. Ini sama sekali tidak berkaitan dengan LHP Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 yang telah diterima sejak Januari 2026,” tegas Sekda Yohanis Kamagi, pada Rabu, 3 Mei 2026.

Ia menekankan bahwa mencampuradukkan kedua dokumen tersebut menyebabkan misinformasi di publik. Untuk LHP Belanja yang diterima awal tahun, Pemkab Talaud telah melakukan tindak lanjut secara proaktif dan sesuai ketentuan.

Senada dengan Sekda, Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, Simon Karaeng, membeberkan fakta lapangan terkait penanganan LHP Belanja. Ia mengungkapkan bahwa Inspektorat telah bergerak cepat bahkan sebelum dokumen fisik LHP resmi diterima.

“Kami telah menggelar sidang terakhir Majelis TP-TGR dan langkah penyetoran langsung ke Kas Daerah terkait temuan kelebihan bayar sudah dilaksanakan. Secara administrasi, proses untuk LHP Belanja ini sudah selesai ditangani,” jelas Simon.

Simon juga meluruskan pemahaman publik mengenai batas waktu 60 hari dalam penyelesaian kerugian daerah. Merujuk pada Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, penyelesaian kerugian tidak selalu wajib melalui Sidang Majelis TP-TGR dalam tenggat tersebut.

“Regulasi memungkinkan optimasi metode penyetoran langsung oleh pihak yang bersangkutan ke rekening Kas Daerah selama kurun waktu 60 hari. Sidang Majelis bersifat fleksibel dan fungsional untuk validasi administrasi, bukan batas waktu kaku yang jika terlampaui dianggap lalai. Kapan pun sidang dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan validasi,” tambah Simon.
Pemkab Kepulauan Talaud menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Governance dan akuntabilitas keuangan negara. Seluruh temuan BPK, baik dari LHP Belanja maupun LKPD, akan ditindaklanjuti secara tegas, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Daerah mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk memahami konteks teknis pemeriksaan keuangan negara agar tidak terjadi distorsi informasi yang dapat merugikan kredibilitas aparatur pemerintah yang telah bekerja sesuai prosedur.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud berkomitmen penuh terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap rekomendasi dari lembaga pengawas eksternal seperti BPK RI menjadi bahan evaluasi utama untuk peningkatan kinerja pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nelson Sangadi

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X