MANADO — Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt Janny Rende (JR), akhirnya memberikan pernyataan langsung terkait kasus hukum yang tengah menyudutkan dirinya.
Pdt. JR menegaskan bahwa berdasarkan aturan konstitusi internal gereja, persoalan yang dituduhkan kepada dirinya merupakan ranah internal yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Pdt. JR merujuk pada aturan baku organisasi yang tertuang secara jelas dalam Tata Gereja GMIM, khususnya mengenai kewenangan penanganan masalah di lingkungan sinode.
“Kalau berdasarkan aturan gereja, di tata gereja GMIM peraturan tentang sinode, pasal 34 kalau saya tidak salah, ayat 7, di situ sebenarnya sudah jelas. Bahwa jika terjadi sesuatu yang merugikan keuangan gereja, BPMS berkuasa melakukan investigasi dan melapor kepada pihak yang berwajib,” urai Pdt. JR.
Baca Juga: BPMS GMIM Minta Kasus Hukum Pdt Janny Rende Dihentikan : Ini Masalah Internal
Pertanyakan Legal Standing Pelapor
Berpatokan pada pasal tersebut, Pdt. JR mempertanyakan keabsahan hukum atau legal standing dari pihak yang memasukkan laporan ke pihak kepolisian. Menurutnya, hak dan kewenangan mutlak untuk membawa urusan internal institusi ke ranah hukum positif berada di tangan organisasi BPMS, bukan perorangan atau organ di luar itu.
“Jadi kalau menurut saya ya, bahwa legal standing melapor persoalan ini sebenarnya BPMS. BPMS melapor kepada saya, kalau saya pelapor. Saya menggunakan uang gereja misalnya, BPMS yang harus melapor kepada pihak berwajib untuk saya diurus. Tapi kalau ini kan tidak punya legal standing. Pelapor itu bukan organ BPMS,” tegasnya.
Dorong Penyelesaian Internal Antar Pimpinan
Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya pihak luar yang memaksakan urusan ini ke jalur hukum formal, yang justru berpotensi mengganggu stabilitas institusi. Pdt. JR menyatakan bahwa jalan terbaik yang semestinya ditempuh adalah komunikasi langsung di tingkat top manajemen sinode.
“Kan tata gereja kita itu sudah sangat-sangat jelas. Sebenarnya ini adalah ranah internal. Persoalan ini adalah BPMS dengan Pendeta Hein Arina. Seharusnya BPMS tinggal bicarakan dengan Pendeta Hein Arina,” ungkapnya.
Pdt. JR mengisyaratkan bahwa jika mekanisme internal ini diabaikan dan laporan dari pihak yang tidak memiliki legal standing tetap dipaksakan berjalan, hal tersebut justru terkesan sengaja didesain untuk membuat situasi di lingkungan pelayanan menjadi tidak kondusif.
***/Dede
Artikel Terkait
Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan Hadiri Selebrasi HUT ke-28 Pemuda GERMITA: “Jadilah Terang Lewat Tindakan Nyata”
Polsek Melonguane Hadiri ‘Minggu Kasih’ GERMITA Sangkundiman, Pererat Tali Silaturahmi Polri-Jemaat
Dihadiri Ribuan Peserta dan Forkopimda, Selebrasi HUT ke-28 Pemuda Germita Berlangsung Semarak
Angin Kencang Landa Essang Selatan: Pohon Kelapa Timpa Dapur Warga, Kapolsek Ipda Sumendap Sasoloa Imbau Warga Tebang Pohon Rawan
Peduli dengan Pendidikan, Babinsa Koramil 04/Rainis Sertu Slamet Padu komsos dengan para Guru dan anak siswa SDN Ammat
Resmi Terima KTA dari Yulius Selvanus, Ini Alasan Christ Yokung Pilih Gabung Gerindra
Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Babisa Koptu Yus Pogo Intensifkan Komsos Bersama Guru SMPN 1 Lirung
Babinsa Desa Tule Sertu Yerobeam Dorong Pemanfaatan Pekarangan Rumah, Ajak Warga Tanam Cabai untuk Kemandirian Pangan
Babinsa Serka Arnisto Towoliu Sambangi Warga, Pererat Komsos dan Jaga Hubungan Erat dengan Masyarakat Desa Binaan
Lantik Jhon Marentek, Yulius Selvanus Beri Pesan Tegas Soal SDM