Minut, Sulut Zone -- KPU Minut membuka masukan dan tanggapan masyarakat untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati hingga esok, 18 September 2024.
Hal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Syarat dan ketentuannya dapat dilihat dalam Pengumuman yang dapat diunduh DISINI
Artikel Terkait
Barca Menang Telak Atas Girona, Flick Puas dengan Performa Tim
Napoli Berjaya di Puncak Klasemen Serie A, Inter, Juve, dan Torino Terjegal
Terus Jalin Hubungan yang Harmonis Bersama Warga, Babinsa Hadir Dalam Giat Kerja Bakti di Wilayah Binaan Desa Bannada
Cuaca Buruk Landa Perairan Talaud, Syakbandar lirung Tunda Keberangkatan Kapal KM. Barcelona
Minggu Kasih, Kapolsek Lirung Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024
Polres Kepulauan Talaud dan Jajaran PAM Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
Digelar di Tinoor, Kejuaraan Walikota CUP 2024 Resmi Berakhir
Tahapan Tanggapan Masyarakat Masih Berlangsung Hingga Esok Hari
KPU Minut Umumkan Pembukaan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, berlangsung hingga 28 September
KPU Minut Beritahukan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi MJP-CK