TOK! Richard Eliezer Divonis Hanya 1,6 Tahun Penjara, Tangisan Bharada E Pecah

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:06 WIB
Bharada E menangis usai mendengar vonis yang diputuskan hakim. (Tangkapan layar)
Bharada E menangis usai mendengar vonis yang diputuskan hakim. (Tangkapan layar)

SULUTZONE.COM -  Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer divonis hukuman 1.6 tahun penjara.


Vonis hukuman 1.6 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E disampaikan Majelis Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel. 

Baca Juga: Tuntutan 8 Tahun, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

" Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator, menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,"lanjut Wahyu Iman Santoso dikutip dari tayangan siaran langsung.

Usai membacakan vonis hukuman 1.6 tahun penjara, Richard Eliezer alias Bharada E dan sejumlah pengunjung lainnya terpantau menangis dengan hasil putusan tersebut.

Diketahui, putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X