SULUTZONE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer divonis hukuman 1.6 tahun penjara.
Vonis hukuman 1.6 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E disampaikan Majelis Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.
Baca Juga: Tuntutan 8 Tahun, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
" Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator, menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,"lanjut Wahyu Iman Santoso dikutip dari tayangan siaran langsung.
Usai membacakan vonis hukuman 1.6 tahun penjara, Richard Eliezer alias Bharada E dan sejumlah pengunjung lainnya terpantau menangis dengan hasil putusan tersebut.
Diketahui, putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU di Sidoarjo, Ketua Nasrun Koto Sampaikan ini
Bejat, Ibu Rumah Tangga di Jambi Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur
ASTAGA! Oknum Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Anak Dibawa Umur, Begini Kronologisnya
Oknum Guru Agama Pelaku Dugaan Pencabulan 7 Anak Dibawah Umur: Ternyata Sejak Tahun Lalu
Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polisi Turunkan Tim Gegana. Khawatir Ada Bom
Besok! Jaringan Pemred Promedia Segera di Resmikan, ini Informasi Selengkapnya
Breaking News : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Lebih Tinggi Dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Tuntutan 8 Tahun, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Bikin Haru! Bharada E Divonis 1,6 Tahun, Jauh dari Tuntutan JPU, Informasinya Disini