SULUTZONE.COM - Terdakwa Kuat Ma'ruf harus menerima kenyataan pahit saat Majelis Hakim memberikan vonis 15 Tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Ma'ruf divonis oleh Majelis Hakim hukuman selama 15 Tahun penjara. Dimana putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selasa, 14 Februari 2023
Baca Juga: Lebih Tinggi Dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.***
Artikel Terkait
BERAKHIR! Berikut Jadwal Pembacaan Putusan Terhadap Ferdy Sambo dan Rizky Rizal
Pelaku Pembunuhan Berantai Siapkan Lubang Mengubur Korban, Ini Pengakuan Tersangka Serial Killer
Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU di Sidoarjo, Ketua Nasrun Koto Sampaikan ini
Bejat, Ibu Rumah Tangga di Jambi Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur
ASTAGA! Oknum Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Anak Dibawa Umur, Begini Kronologisnya
Oknum Guru Agama Pelaku Dugaan Pencabulan 7 Anak Dibawah Umur: Ternyata Sejak Tahun Lalu
Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polisi Turunkan Tim Gegana. Khawatir Ada Bom
Besok! Jaringan Pemred Promedia Segera di Resmikan, ini Informasi Selengkapnya
Breaking News : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Lebih Tinggi Dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara