SULUTZONE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo di vonis hukuman mati.
Pemberian vonis hukuman mati tersebut disampaikan Majelis Hakim pada Sidang Putusan terhadap Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menyatakan Ferdy Sambo SH SIK MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukannya tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati,"sebut Majelis Hakim Seperti dikutip dari Live Persidangan Ferdy Sambo
Baca Juga: Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polisi Turunkan Tim Gegana. Khawatir Ada Bom
Atas putusan tersebut, Majelis kemudian memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap berada didalam tahanan usai putusan tersebut.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain, biaya perkara dibebenkan dibiayai negara,"tandas Majelis Hakim. ***
Artikel Terkait
Ini Alasan Jaksa Tolak Pledoi Bharada Richard Eliezer
Jadwal Sidang Pembacaan Vonis Terhadap Ferdy Sambo
BERAKHIR! Berikut Jadwal Pembacaan Putusan Terhadap Ferdy Sambo dan Rizky Rizal
Pelaku Pembunuhan Berantai Siapkan Lubang Mengubur Korban, Ini Pengakuan Tersangka Serial Killer
Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU di Sidoarjo, Ketua Nasrun Koto Sampaikan ini
Bejat, Ibu Rumah Tangga di Jambi Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur
ASTAGA! Oknum Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Anak Dibawa Umur, Begini Kronologisnya
Oknum Guru Agama Pelaku Dugaan Pencabulan 7 Anak Dibawah Umur: Ternyata Sejak Tahun Lalu
Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polisi Turunkan Tim Gegana. Khawatir Ada Bom
Besok! Jaringan Pemred Promedia Segera di Resmikan, ini Informasi Selengkapnya