Breaking News : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Senin, 13 Februari 2023 | 15:50 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sian, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sian, 13 Februari 2023.

SULUTZONE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo di vonis hukuman mati.

Pemberian vonis hukuman mati tersebut disampaikan Majelis Hakim pada Sidang Putusan terhadap Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menyatakan Ferdy Sambo SH SIK MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukannya tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati,"sebut Majelis Hakim Seperti dikutip dari Live Persidangan Ferdy Sambo

Baca Juga: Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polisi Turunkan Tim Gegana. Khawatir Ada Bom

Atas putusan tersebut, Majelis kemudian memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap berada didalam tahanan usai putusan tersebut.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain, biaya perkara dibebenkan dibiayai negara,"tandas Majelis Hakim. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X