Bikin Haru! Bharada E Divonis 1,6 Tahun, Jauh dari Tuntutan JPU, Informasinya Disini

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:03 WIB
Bikin Haru! Bharada E Divonis 1,6 Tahun, Jauh dari Tuntutan JPU, Informasinya Disini (F.Twitter@extratimeindonesia)
Bikin Haru! Bharada E Divonis 1,6 Tahun, Jauh dari Tuntutan JPU, Informasinya Disini (F.Twitter@extratimeindonesia)

SULUTZONE.COM - Hari ini Bharada E menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E terlihat tegar saat hadir dalam sidang putusan pada, Selasa, 15 Februari 2023.

Berbeda dengan JPU, Bharada E divonis 1,6 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Baca Juga: Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan Anak di Inuai Bolmong, ini Link nya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Tuntutan 8 Tahun, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lebih Tinggi Dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin, 13 Februari 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X