SULUTZONE.COM - Hari ini Bharada E menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E terlihat tegar saat hadir dalam sidang putusan pada, Selasa, 15 Februari 2023.
Berbeda dengan JPU, Bharada E divonis 1,6 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Baca Juga: Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan Anak di Inuai Bolmong, ini Link nya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Tuntutan 8 Tahun, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Lebih Tinggi Dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin, 13 Februari 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Lirik Lagu Motivasi Viral dan Terjemahan, Everything is Gonna Be Fine, oleh Mocca
Pusat Pod Artisan! Relx Kini Hadir di Sario Manado, Ini Informasinya!
Luar Biasa! Fahri Hamzah Tegaskan Gelora Bolmut Salah Satu Prioritas Pemenangan di Pileg 2024
Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polisi Turunkan Tim Gegana. Khawatir Ada Bom
Besok! Jaringan Pemred Promedia Segera di Resmikan, ini Informasi Selengkapnya
Breaking News : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Lebih Tinggi Dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Tuntutan 8 Tahun, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Bulan K3 Nasional 2023, PT MCLU Terima Penghargaan , Zakir Usup: Penerapan K3 di Lingkungan Kerja
Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan Anak di Inuai Bolmong, ini Link nya