Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun? Begini Penjelasan Jaksa

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Kamis, 19 Januari 2023 | 10:15 WIB
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SULUTZONE - Terdakwa Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pidana 12 tahun penjara.

Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E itu pun menghebohkan publik hingga menjadi perbincangan hangat.

Lantas, kenapa Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh JPU?

Dilansir dari ANTARA, JPU Paris Manalu saat membacakan tuntutan, menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.

Baca Juga: Breaking News : Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara, Tangisan dan Teriakan Pecah di Persidangan

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rabu, 18 Januari 2023

Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.

Dalam persidangan, tim JPU memaparkan bahwa Richard Eliezer alias Bharada eE melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sopan Selama Persidangan Menjadi Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Richard Eliezer pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaan Richard Eliezer saat mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dan merupakan simpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan sebelumnya.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.

Meskipun demikian, tim Jaksa juga mempertimbangkan peran Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini sebagai hal yang meringankan.

Baca Juga: Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X