SULUTZONE - Terdakwa Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pidana 12 tahun penjara.
Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E itu pun menghebohkan publik hingga menjadi perbincangan hangat.
Lantas, kenapa Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh JPU?
Dilansir dari ANTARA, JPU Paris Manalu saat membacakan tuntutan, menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rabu, 18 Januari 2023
Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.
Dalam persidangan, tim JPU memaparkan bahwa Richard Eliezer alias Bharada eE melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sopan Selama Persidangan Menjadi Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Richard Eliezer pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaan Richard Eliezer saat mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dan merupakan simpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan sebelumnya.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.
Meskipun demikian, tim Jaksa juga mempertimbangkan peran Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini sebagai hal yang meringankan.
Baca Juga: Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Artikel Terkait
ASN Tak Produktiv Bisa Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan Menpan-RB
KABAR GEMBIRA! Bharada E Bisa Bebas, Mahfud MD: Kalo Dia Tidak Bicara, Tidak Terbuka: Hakim mau Gak?
Terekam Aksi Bocah Kecil! Ditengah Aksi Ribuan Kades di Depan Halaman Gedung DPR-RI
Bikin Haru! Sebelum Tuntut Ferdy Sambo, JPU Kutip Ayat Alkitab: Jangan Membunuh, yang Membunuh harus Dihukum
Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sopan Selama Persidangan Menjadi Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Breaking News : Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara, Tangisan dan Teriakan Pecah di Persidangan
Nasib Tenaga Honorer jadi Perhatian Pemerintah, Sejumlah Opsi Disiapkan, MenPAN RB: Sisi Kemanusiaan
LPSK Harap Keringanan Bagi Bharada E, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Rekomendasi Tidak Dipertimbangkan
5 Provinsi Termiskin di Indonesia, Ini Daftarnya Gaes