SULUTZONE - Tahun 2023, pendaftaran gelombang ke 48 Kartu Prakerja dibuka kembali.
Pada gelombang 48 Kartu Prakerja tahun 2023 mengalami perubahan yang perlu diketahui.
Mulai dari syarat, bentuk pelatihan, dan nominal insentif yang didapatkan juga skemanya.
Baca Juga: Cara Cek Anda adalah penerima BPUM 2022 dan Pencairan BLT UMKM Rp600 ribu di eform.bri.co.id.
Untuk diketahui, Kartu Prakerja 2023 untuk gelombang 48 ini, penerima bansos seperti BPUM, PKH, Sembako, BSU, dan Bansos lainnya bisa mendaftar.
Nilai insentif pada Kartu Prakerja gelombang 48 peserta yang lolos akan mendapatkan dana manfaat sebesar Rp4,2.
Dengan rinciannya pelatihan Rp3,5 juta, insentif tunai Rp600 ribu, dan insentif survei Rp100 ribu jika lolos sebagai peserta.
Baca Juga: Berikut Jadwal Libur Nasional 2022, Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Kamu Wajib Tahu!
Ini cara agar bisa lolos seleksi Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 untuk kamu ketahui:
1. Penuhi semua syarat
syarat- syarat lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 48 di tahun 2023:
Baca Juga: ASTAGA! 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol, Diduga Kepala Desa Hingga RT/RW Terlibat
1. WNI usia minima 18 tahun hingga 64 tahun dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
2. Bukan siswa/mahasiswa
3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
Artikel Terkait
Hendra Kurniawan Sebut Sidang Kode Etik Terhadap Dirinya Tidak Profesional
Hore! Event Besar Diperbolehkan di Perayaan Tahun Baru 2023
Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Begini Penjelasan KPU
Kasus Ferdy Sambo! Hendra Kurniawan Ungkap Momen di Kumpul Wakapolri
Berikut Himbauan Kapolres Kotamobagu Dasveri Abdi, Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru
Menteri BUMN Jagokan Argentina Usai Brazil Tersingkir. Akun FIFA posting dukungan Erick Thohir
Ketidakberdayaan Irfan Widyanto Menolak Perintah Amankan CCTV, Nama Baru Diungkap di Persidangan
Berikut Jadwal Libur Nasional 2022, Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Kamu Wajib Tahu!
Cara Cek Anda adalah penerima BPUM 2022 dan Pencairan BLT UMKM Rp600 ribu di eform.bri.co.id.
ASTAGA! 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol, Diduga Kepala Desa Hingga RT/RW Terlibat