SULUTZONE - Sebanyak 20.565 data pribadi warga dicatut Partai Politik (Parpol) ,Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengungkapkan hal ini.
Bawaslu RI menemukan sebanyak 20.565 data pribadi warga didaftarkan sebagai anggota Parpol dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty melalui siaran persnya, mengatakan 20.565 data pribadi warga tersebut dicatut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Begini Penjelasan KPU
"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol milik KPU, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," ungkap Lolly Suhenty.
Lolly Suhenty menyampaikan angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022.
Dari jumlah itu, lanjut Lolly, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Baca Juga: Ketidakberdayaan Irfan Widyanto Menolak Perintah Amankan CCTV, Nama Baru Diungkap di Persidangan
"12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," ucap Lolly Suhenty.
Dirinya menduga ada keterlibatan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dalam proses verifikasi faktual dan menjadi anggota parpol.
Dia menyebut ada temuan pengumpulan sejumlah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual di rumah kepala desa.
"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU," tuturnya.
Baca Juga: Hore! Event Besar Diperbolehkan di Perayaan Tahun Baru 2023
Artikel Terkait
Viral Kejadian di Bolmong! Seorang Siswi Perempuan Diperlakukan Kasar, 'Sudah Tak Berdaya Dadanya Diinjak'
Begini Kondisi Ketersedian Bandwith Jelang Natal dan Tahun Baru, ini Penjelasan Kemkominfo
Hendra Kurniawan Sebut Sidang Kode Etik Terhadap Dirinya Tidak Profesional
Hore! Event Besar Diperbolehkan di Perayaan Tahun Baru 2023
Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Begini Penjelasan KPU
Kasus Ferdy Sambo! Hendra Kurniawan Ungkap Momen di Kumpul Wakapolri
Berikut Himbauan Kapolres Kotamobagu Dasveri Abdi, Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru
Ketidakberdayaan Irfan Widyanto Menolak Perintah Amankan CCTV, Nama Baru Diungkap di Persidangan
Berikut Jadwal Libur Nasional 2022, Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Kamu Wajib Tahu!
Cara Cek Anda adalah penerima BPUM 2022 dan Pencairan BLT UMKM Rp600 ribu di eform.bri.co.id.