Ketidakberdayaan Irfan Widyanto Menolak Perintah Amankan CCTV, Nama Baru Diungkap di Persidangan

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Jumat, 16 Desember 2022 | 21:47 WIB
Terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel.  (PMJ News/Tangkapan Layar YouTube)
Terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel. (PMJ News/Tangkapan Layar YouTube)

SULUTZONE - Terdakwa Irfan Widyanto mengaku tidak berdaya untuk menolak dan melawan perintah untuk mengamankan DVR CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan Widyanto mengatakan dirinya tidak berdaya menolak Perintah berjenjang, mulai dari Ferdy Sambo turun ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpiatra.

Irfan Widyanto menyampaikan hal itu di persidangan Jumat, 16 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Begini Penjelasan KPU

“Saya tidak berdaya Yang Mulia melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal, yang secara setelah saya ketahui itu adalah perintah secara berjenjang dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif,” ujar Irfan


Dirinya mengatakan, dia terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atas utusan atasannya yakni Kanit 1 Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yang diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV.

“Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Paminal. Ditambahkan juga oleh saya, saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya,” ucap Irfan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X