Hendra Kurniawan Sebut Sidang Kode Etik Terhadap Dirinya Tidak Profesional

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Jumat, 16 Desember 2022 | 16:49 WIB
Hendra Kurniawan saat menghadiri persidangan. Jumat, 16 Desember 2022 (tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Hendra Kurniawan saat menghadiri persidangan. Jumat, 16 Desember 2022 (tangkapan layar YouTube Kompas TV)

SULUTZONE - Terdakwa sekaligus saksi Hendra Kurniawan menyebut sidang kode etik terhadap dirinya tidak profesional.

Hendra Kurniawan menyebut sidang kode etik terhadap dirinya tidak profesional saat menjadi saksi di persidangan perkara perintangan penyidikan terhadap terdakwa Irfan Wifyanto.

Dalam persidangan itu, awalnya Hendra Kurniawan ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pemeriksaan etik.

Baca Juga: Empat Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Dihadirkan di Persidangan

“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jumat, 16 Desember 2022.

“Terkait tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?,” tanya jaksa.

“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti. Karena dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang hadir dan 1 daring (dalam jaringan atau online), lainnya tidak hadir,” ucap Hendra.

“Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” sambungnya.

Baca Juga: Ahli Balistik Temukan Jaringan Otak dan Pipi Brigadir J di Proyektil Peluru

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan dirinya menjalani sidang etik atas ketidakprofesionalan penyelidikan atas peristiwa yang saat itu masih disebut tembak menembak.

“Masalah apa itu?,” tanya jaksa.

“Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan,” jawab Hendra.

“Penyelidikan apa?,” tanya jaksa.
  “Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak,” ucap Hendra.

“Tembak menembak di?,” timpal jaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X