SULUTZONE - Terdakwa sekaligus saksi Hendra Kurniawan menyebut sidang kode etik terhadap dirinya tidak profesional.
Hendra Kurniawan menyebut sidang kode etik terhadap dirinya tidak profesional saat menjadi saksi di persidangan perkara perintangan penyidikan terhadap terdakwa Irfan Wifyanto.
Dalam persidangan itu, awalnya Hendra Kurniawan ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pemeriksaan etik.
Baca Juga: Empat Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Dihadirkan di Persidangan
“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jumat, 16 Desember 2022.
“Terkait tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?,” tanya jaksa.
“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti. Karena dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang hadir dan 1 daring (dalam jaringan atau online), lainnya tidak hadir,” ucap Hendra.
“Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” sambungnya.
Baca Juga: Ahli Balistik Temukan Jaringan Otak dan Pipi Brigadir J di Proyektil Peluru
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan dirinya menjalani sidang etik atas ketidakprofesionalan penyelidikan atas peristiwa yang saat itu masih disebut tembak menembak.
“Masalah apa itu?,” tanya jaksa.
“Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan,” jawab Hendra.
“Penyelidikan apa?,” tanya jaksa.
“Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak,” ucap Hendra.
“Tembak menembak di?,” timpal jaksa.
Artikel Terkait
Inovasi Mendikbud Merotasi Kepala Sekolah Lama Diganti Guru Penggerak, Bikin Kepsek Seluruh Indonesia Was-Was
Ahli Balistik Temukan Jaringan Otak dan Pipi Brigadir J di Proyektil Peluru
Ini Peran Tersangka Kasus Suap Dana Hibah di Jatim Menurut KPK
Empat Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Dihadirkan di Persidangan
Info Loker! PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya
Sahat Tua Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah
KPK Mengaku Kantongi Rekaman CCTV Sahat Tua Simanjuntak Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Alokasi Hibah
Siap Amankan Nataru, Kapolres Kotamobagu Dasveri Abdi: Siap Terjunkan 250 Personil Kepolisian
Viral Kejadian di Bolmong! Seorang Siswi Perempuan Diperlakukan Kasar, 'Sudah Tak Berdaya Dadanya Diinjak'
Begini Kondisi Ketersedian Bandwith Jelang Natal dan Tahun Baru, ini Penjelasan Kemkominfo