Empat Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Dihadirkan di Persidangan

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Jumat, 16 Desember 2022 | 10:29 WIB
Empat Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Dihadirkan di Persidangan (Pixabay )
Empat Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Dihadirkan di Persidangan (Pixabay )

SULUTZONE - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir di persidangan.

Sejumlah saksi mahkota akan dihadir di persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Diektahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak ditubuh almarhum.

Baca Juga: Ini Peran Tersangka Kasus Suap Dana Hibah di Jatim Menurut KPK

Terdakwa Irfan Widyanto akan menjalani persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Jumat, 16 Desember 2022.

Persidangan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi mahkota atau saksi yang juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, saksi mahkota yang direncanakan dihadirkan dalam persidangan Irfan Widyanto sebanyak 4 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Ternyata ini Pentingnya Baca Buku Bagi Anda, Salah Satunya Menguatkan Otak, Berikut Penjelasannya

“Rencananya FS – HK – AN – AR,” ujar Ragahdo saat dikonfirmasi, dilangsir dari PMJ.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 7 orang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X